Jawaban Hukum Oleh: Dr (C) Eko Ariyanto, S.H., M.H., CLA, CPM.
Pertanyaan:
Mohon pencerahan, saya memiliki masalah tentang pengaduan yang sudah masuk ke bulan ke-15 tapi masih belum ada kemajuan. Semua bukti dan saksi sudah dihadirkan, namun masih belum ada perkembangan. Mohon petunjuk langkah hukum apa yang harus saya tempuh. Masalah saya adalah tindak penipuan di tempat kerja padalah
Jawaban Hukum:
Dalam rangkaian pelaporan perkara pidana memang memerlukan rangkaian yang harus dilalui baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan. Terkait dengan permasalahan bapak, perlu ditanyakan kepada pemeriksa sudah dalam tahap apa perkaranya.
Apabila masih dalam penyelidikan perlu ditanyakan perkembangan perkara dan rencana penyelidik ke depannya, hal dapat tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diberikan penyelidik kepada pelapor.
Dan apabila sudah masuk dalam tahap penyidikan maka bapak sebagai pelapor mempunyai hak untuk mengetahui perkembangan dari perkara tersebut dengan dituangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagaimana tertuang di dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (“Perkap”).
Dalam SP2HP tersebut menjelaskan perkara tersebut dan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh penyidik. Dari SP2HP tersebut dapat dimonitoring dan dinilai perjalanan dari perkara tersebut apakah sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku atau sebaliknya.
Discussion about this post