Tanjungpinang, Radarhukum.id – Loka POM di Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk mendukung program Pendampingan dan Layanan Pendaftaran Produk UMKM (PELANTAR UMKM). Kegiatan ini bertujuan membina UMKM Pangan Olahan agar dapat memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta mutu produk pangan.
Sebanyak 15 pelaku UMKM dari wilayah kerja Loka POM Tanjungpinang mengikuti kegiatan ini. Narasumber berasal dari Loka POM Tanjungpinang, Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, dan BPJPH Kementerian Agama. Acara berlangsung di Kantor Loka POM Tanjungpinang dan dibuka langsung oleh Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, pada Jumat (12/7/2024).
Dalam sambutannya, Irdiansyah menyampaikan bahwa penerapan CPPOB bertujuan memastikan produk pangan olahan diproduksi sesuai dengan standar keamanan pangan. “Dengan memiliki CPPOB, pelaku UMKM dapat memulai proses pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE),” ujarnya.
Irdiansyah menambahkan, proses pendaftaran melibatkan pemeriksaan dokumen dan uji laboratorium guna memastikan produk memenuhi standar keamanan dan mutu. “Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memproduksi pangan olahan yang sesuai dengan standar keamanan pangan dan mendapatkan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), kemudian mengurus izin edar terhadap produk yang diproduksinya,” tutupnya. (M. Holul)
Discussion about this post