Batam, Radarhukum.id – Kejanggalan proyek pembangunan jalan menuju hutan bakau di Sei Ladi, Kota Batam yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) kian menguat. Penelusuran media ini mengungkapkan, kontraktor pemenang tender, PT. Nathesa Pandawa Perkasa, diduga menyodorkan proposal palsu untuk ditandatangani oleh RT dan RW di Perumahan Sandona, yang merupakan perumahan terdekat dari lokasi proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 4,64 miliar itu. Proposal tersebut dimundurkan tanggalnya menjadi 5 Januari 2023, seolah-olah pembangunan jalan adalah usulan dari warga Sandona.

Sumber media ini, yang merupakan tokoh masyarakat di perumahan Sandona, mengungkapkan rasa geramnya atas carut-marutnya penganggaran pembangunan di Pemprov Kepri dan dugaan korupsi serta kolusi dibalik pembangunan jalan yang dinilai tidak memiliki urgensi tersebut.
“Ini dibuat oleh pemenang proyek yang berjalan sekarang, berani-beraninya menyuruh RT tanda tangan, tanggal surat mereka buat 5 Januari 2023, seolah-olah kami warga Sandona meminta dibuatkan jalan. Perbuatan mereka, termasuk Dinas PU Provinsi, sudah biadab. Saya minta aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian segera turun. Ini kolusi dan korupsi di depan mata,” ujar sumber.
Lebih parah lagi, katanya, kop surat RT dan RW dibuat sendiri oleh mereka sebelum menyodorkan kepada RT dan RW. Hal ini membuat warga di sana kian geram.
“Kop surat RT/RW langsung mereka buat, lalu sodorkan untuk tanda tangan. Prilaku biadab, sudah menggunakan uang APBD, kami warga mau dimanfaatkan,” katanya.
Padahal, kata sumber lagi, ada yang lebih urgent yang dibutuhkan warga saat ini, yaitu batu miring untuk mengamankan tanah warga perumahan yang amblas.
“Kalau warga meminta, paling perbaiki batu miring yang ada, tidak banyak uang APBD Provinsi keluar, bukan jalan yang manfaatnya tidak ada. Tujuan jalan dibuat hanya untuk kepentingan PT. R menimbun Sungai Ladi,” paparnya.
Terkait hal ini, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor PT. Nathesa Pandawa Perkasa melalui P. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proyek ini diduga diusulkan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Kepri. Namun, alasan anggota DPRD tersebut mengusulkan jalan menuju kawasan hutan masih belum jelas. Ada informasi yang berkembang di lapangan bahwa di arah menuju hutan tersebut akan dibangun properti mewah oleh pihak swasta. Makin janggal lagi, sumber media ini mengungkapkan, sebelumnya ada sosialisasi AMDAL yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada perwakilan warga di Perumahan Sandona yang berada di dekat lahan hutan tersebut. Saat sosialisasi itu, telah diungkapkan oleh pihak perusahaan, mereka akan mendorong Pemprov Kepri untuk membangun jalan inspeksi.
Jalan itu ternyata terealisasi. Kontraktor PT. Nathesa Pandawa Perkasa selaku pemenang lelang tampak sudah mulai melakukan aktifitas pekerjaan. Namun dalam paket pekerjaan maupun sub kegiatan, tidak disebutkan bahwa itu adalah jalan inspeksi, melainkan hanya pembangunan jalan atau pembangunan jalan Sei Ladi, Kota Batam.
(Redaksi)
Discussion about this post