Kediri, Radarhukum.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri mengambil langkah cepat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara, Dindik menggelar rapat koordinasi penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) tahun anggaran 2027 bersama seluruh Bendahara dan Operator BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), Selasa (02/2/2026).
Langkah strategis ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan teknis penginputan harga barang/jasa. Hal ini penting agar perencanaan anggaran di tingkat sekolah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga sesuai dengan standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Drs. Mandung Sulaksono menekankan bahwa kolaborasi antara bendahara dan operator adalah kunci suksesnya tata kelola keuangan sekolah.
“Penyusunan SHS 2027 sejak dini bertujuan agar proses pengadaan barang dan jasa di sekolah memiliki payung hukum yang kuat dan harga yang realistis. Kita ingin memastikan setiap rupiah dana BOSP dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Ditambahkannya, melalui harmonisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif saat pencairan dana atau pemeriksaan anggaran di masa mendatang. Para bendahara dan operator dibekali pemahaman mendalam mengenai klasifikasi belanja, mulai dari alat tulis kantor hingga sarana prasarana digital yang semakin dibutuhkan sekolah.
Dengan persiapan yang matang sejak awal tahun 2026 ini, Dinas Pendidikan Kota Kediri optimis kualitas belanja pendidikan pada tahun 2027 akan semakin meningkat, transparan, dan berdampak langsung pada kualitas belajar mengajar siswa.





























Discussion about this post