Padang Pariaman, radarhukum.id – Setelah sempat buron selama 11 hari, Indra Septiarman alias IS alias In Dragon (26), tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, pada Rabu (19/09/2024).
IS ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Korong Kabau, Kayutanam, saat sedang bersembunyi di atap rumah. Saat ditangkap, tersangka hanya mengenakan celana pendek tanpa baju.
Penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan akibat serbuan warga yang emosi dan berusaha menghakimi tersangka. Pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk mengendalikan massa, sehingga segera mengevakuasi IS ke Polres Padang Pariaman demi keselamatan tersangka.
Mobil petugas yang mengangkut tersangka sempat terhalang oleh kerumunan warga, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menenangkan situasi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post