Sarolangun, Radarhukum.id – Jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun sepanjang kurang lebih 250 meter dengan lebar lima meter di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, yang menghubungkan Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh, dilaporkan dieksploitasi oleh PT Dinar Kalimantan Coal (DKC), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Saat ini, badan jalan tersebut telah terputus akibat aktivitas pertambangan dan berubah menjadi bagian dari lokasi tambang. Kondisi jalan yang merupakan salah satu aset daerah ini rusak parah, berada tepat di titik lubang tambang, dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, jalan tersebut dipindahkan oleh pihak PT DKC saat aktivitas tambang berlangsung.
“Betul, Mas, yang mengerjakan itu orang PT DKC. Kami tidak tahu apakah ada izin dari kepala desa atau tidak,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi tambang beberapa hari lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pemusiran tidak dapat ditemui di kediamannya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait pemindahan jalan tersebut dari pihak pemerintah desa.
Sementara itu, kantor PT DKC di Kecamatan Mandiangin tampak kosong. Warga sekitar menyebut bahwa perusahaan telah lama meninggalkan lokasi. “Orang-orang PT DKC sudah pindah,” kata seorang warga.
Hasil pantauan tim media menunjukkan bahwa bukan hanya jalan milik Pemda Sarolangun yang rusak akibat aktivitas tambang. Lebih parah lagi, pihak PT DKC tidak melaksanakan kewajiban pascatambang, seperti reklamasi dan reboisasi lahan untuk memulihkan lingkungan.
Saat ini, lubang tambang yang ditinggalkan oleh PT DKC dibiarkan terbuka dan terisi air, berpotensi membahayakan lingkungan hidup serta ekosistem di sekitarnya. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar tambang.
Melalui media ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Inspektur Tambang, segera mengambil langkah tegas terhadap PT DKC.
Discussion about this post