Karimun, Radarhukum.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun yang berpotensi menghambat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Pemkab Karimun disebabkan oleh tertundanya transfer dana dari Pemprov Kepri.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, sesuai rilis yang diterima media ini, menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun. Penyaluran ini mencakup beberapa komponen penting, termasuk Tunda Salur 2023 sebesar Rp 17,16 miliar yang telah ditransfer pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, Pajak Rokok Desember 2023 sebesar Rp 2,36 miliar, dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.
Pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp 17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 sebesar Rp 3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.
“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan total transfer ini menunjukkan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang dapat menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi, Rabu (9/10/2024) di Tanjungpinang.
Adi juga menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi. Menurutnya, keterlambatan tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.
“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambah Adi.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang keliru terkait penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai dapat terpenuhi dengan baik.
“Dengan total dana lebih dari Rp 55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa seluruh kewajiban DBH telah dipenuhi,” tegas Adi.
Selain itu, Adi juga mengimbau agar setiap kepala daerah terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing, sehingga tidak hanya mengandalkan DBH.
Sementara itu, Plt Sekda Karimun Djunaidy yang dikonfirmasi terkait pernyataannya soal keterlambatan TPP, belum memberikan jawaban.
Discussion about this post