Sarolangun, Radarhukum.id – Maraknya aktivitas bisnis minyak ilegal drilling di Desa Jernang Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, menyeret nama salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial PS.
Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang yang diduga pemilik aktivitas ilegal drilling kepada awak media. Tonang, yang juga mengaku sebagai wartawan, menyebutkan keterlibatan PS dalam aktivitas tersebut.
“Saya juga orang media, tapi sudah tidak aktif lagi. Kita ini sama, saya juga wartawan,” ujar Tonang saat ditemui.
Menurutnya, dirinya baru saja terlibat dalam aktivitas ilegal drilling karena mengambil minyak saat banyak pelaku lain libur.
“Ketua BPD Desa Jernang Baru juga main ke lokasi, bahkan sering terlihat di dekat rumahnya,” terang Tonang. Ia pun meminta wartawan untuk mengecek langsung ke rumah PS.
Kasi PMD Kecamatan Mandiangin Timur, Matriman, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Ketua BPD Desa Jernang Baru dalam bisnis ilegal drilling, mengaku belum mendapatkan informasi.
“Saya akan mencari tahu lebih lanjut soal kebenarannya,” jawab Matriman singkat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD sudah menandatangani pakta integritas.
“Sesuai aturan, mereka dilarang terlibat dalam kegiatan ilegal. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jernang Baru, Windra, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan Ketua BPD dalam aktivitas ilegal drilling.
“Setahu saya, Ketua BPD tidak memiliki usaha atau keterlibatan dalam aktivitas tersebut. Namun, PS memang benar menjabat sebagai Ketua BPD,” ujar Windra.
Pantauan wartawan, beberapa hari terakhir menemukan sejumlah aktivitas bongkar muat minyak ilegal menggunakan kendaraan roda dua di Desa Jernang Baru. Sepanjang jalan utama desa, tampak kendaraan bermotor penuh muatan minyak hasil dari sumur ilegal, yang kemudian dijual ke penampung setempat.
Discussion about this post