Banten, Radarhukum.id – Program Warung Bhabin Keliling (Warbinling) yang di release pada 22 Dessember 2024 oleh Polda Banten melalui akun Instragram @sprpimpoldabanten menunai kritikan dari Direktur Komite Pendukung Persisi Polri (KP3 Polri) Ade Ardiansyah Utama, S.H,.M.H,.S.Ip
Menurut Ade Adriansyah Utama atau yang lebih dikenal dengan Celoteh Abah Program Warung Bhabin Keliling (Warbinling), program tersebut dapat membuat anggota yang bertugas mengesampingkan tugas pokoknya sebagai Institusi Kepolisian.
“Tupoksi kepolisian sudah jelas diatur dalam Peraturan dan UU, kalo bertugas sambil berdagang di campur adukan apapun alasannya itu sama halnya dengan menyepelekan tugas utamanya,” kata Ade, Minggu (28/12/2024).
Ade Ardiansyah Utama menerangkan kegiatan tersebut sama halnya dengan merampas rezeki orang kecil yang menggantungkan ekonomi kehidupannya dengan berjualan keliling.
“Yang lebih gila lagi rezeki orang kecil di ambil oleh petugas, lu kapan bekerjanya ??? Sekalipun itu Binmas,” ujarnya.
Lanjutnya, silahkan saja melakukan sebuah inovasi tetapi jangan juga salah langkah, Ade mengimbau kepada Kapolri, Kadiv Propam juga Irwasum untuk lebih selektif lagi dalam memberikan penghargaan untuk yang berprestasi. Inovasinya yang tidak terlalu inovatif untuk kembali dipertimbangkan.
Discussion about this post