Lebak, Radarhukum.id – Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dinilai cukup memberatkan bagi perangkat desa. Hal ini disampaikan oleh salah seorang staf desa di Kabupaten Lebak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengungkapkan, pemotongan PPh 21 telah berlangsung sekitar lima bulan terakhir. Bahkan, kebijakan ini juga diberlakukan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang memiliki penghasilan tetap sebesar Rp900 ribu per bulan.
“Sekitar lima bulan terakhir, penghasilan tetap (siltap) saya yang hanya Rp1,3 juta per bulan dikenakan tarif PPh 21. Begitu juga Linmas yang menerima siltap Rp900 ribu,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Ia juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi sebelumnya terkait penerapan PPh 21 yang berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.
“Seingat saya, sekitar Juli 2024, ada inspeksi dari Inspektorat Lebak ke kantor desa. Setelah itu, Kaur Keuangan menyampaikan akan ada penerapan tarif PPh 21 mulai bulan berikutnya dan berlaku seterusnya untuk semua,” jelasnya.
Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Saepulloh, turut mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Lebak. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan terkesan tidak jelas.
“Pada tahun sebelumnya, kepala desa, perangkat desa, dan staf desa tidak dikenakan potongan PPh 21. Saya sudah menanyakan hal ini ke DPMD dan Inspektorat Lebak, tetapi jawaban mereka menyebutkan bahwa penerapan PPh 21 hanya untuk honorarium, bukan siltap,” kata Saepulloh saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (28/1/2025).
Saepulloh juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai penerapan tarif PPh 21 bagi perangkat desa dan stafnya.
“Setahu saya, belum pernah ada sosialisasi terkait penerapan tarif PPh 21 ini. Bahkan, sejauh yang saya ketahui, penghasilan perangkat desa dan staf desa berasal dari tunjangan dan operasional, bukan honorarium,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hal ini.
Sebagai informasi, tarif pemotongan PPh 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam ketentuannya, penghasilan bulanan dibawah 5,4 juta tidak dipotong PPh. Pemotongan penghasilan dibawah nominal tersebut, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Discussion about this post