Padang, Radarhukum.id – Kantor Hukum Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Partner melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Padang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Namun, pengaduan yang telah disampaikan sejak 17 Juli 2024 hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Suparman mengeluhkan lambannya penanganan laporan tersebut. Ia menduga adanya praktik tidak transparan di Bawas MA yang berpotensi menghambat proses pengusutan kasus tersebut.
“Saya sudah lima kali mendapatkan alasan bahwa kasus ini masih dalam proses. Ini menunjukkan bahwa Bawas Mahkamah Agung tidak bekerja dengan baik. Jika memang tidak bermanfaat bagi masyarakat yang mencari keadilan, lebih baik dibubarkan saja,” tegas Suparman.
Suparman yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi itu turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto menyorot kinerja Bawas MA. Menurutnya, jika lembaga tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, maka sebaiknya dievaluasi atau dibubarkan.
“Asta Cita Presiden Prabowo tampaknya tidak dianggap serius oleh Bawas MA. Haruskah kasus ini menjadi viral terlebih dahulu agar ada tindakan? Bagaimana ASN bisa melayani masyarakat dengan baik jika kinerjanya seperti ini?” tambahnya.
Suparman menegaskan bahwa selama delapan bulan sejak pengaduan diajukan, tidak ada perkembangan yang signifikan. Ia menduga ada indikasi permainan di dalam lembaga tersebut.
“Jika memang ada oknum yang meminta uang sogokan, sebaiknya mereka katakan secara terang-terangan. Ini menyangkut harta kami yang dirampas oleh oknum hakim,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari keputusan hakim Pengadilan Negeri Padang yang dinilai bermasalah. Hakim dalam perkara Nomor 197/… disebut-sebut telah mengambil keputusan yang sarat dengan dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan penerimaan suap dari penggugat melalui oknum pengacara.
“Dalam perkara ini, hakim justru membenarkan penggunaan dokumen palsu dan mengabulkan gugatan penggugat, sementara Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Ini benar-benar mencederai keadilan,” kata Suparman.
Ia menambahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak lawan seharusnya salah alamat, bahkan pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Namun, hakim tetap melanjutkan perkara hanya berdasarkan kehadiran pengacaranya saja.
“Yang lebih aneh lagi, pihak yang terlibat dalam dokumen bermasalah itu sama sekali tidak pernah dipanggil oleh hakim. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada praktik suap di balik kasus ini,” imbuhnya.
Suparman berharap agar Presiden Prabowo segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan institusi peradilan dari hakim-hakim yang dianggap tidak berintegritas.
Discussion about this post