Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil persidangan, MK menilai adanya konflik kepentingan antara Mendes Yandri dan kemenangan pasangan tersebut.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang, Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Yandri Susanto memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah. Selain itu, ia terbukti menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
MK menegaskan bahwa kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang saat ini dipimpin oleh Yandri Susanto. Kehadiran Yandri dalam berbagai acara yang melibatkan kepala desa dinilai berpotensi memengaruhi netralitas aparatur desa.
Salah satu acara yang disoroti adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, berdasarkan kesaksian saksi, ditemukan adanya dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2. Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengakui bahwa setelah Rakercab, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Tindakan Yandri dinilai melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri. Menteri sebagai pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Enny.
Menurut MK, keterlibatan Yandri dapat memengaruhi sikap kepala desa yang menerima manfaat dari program kementerian yang dipimpinnya, sehingga berdampak pada keberpihakan dalam Pilbup Kabupaten Serang.
Mahkamah menyatakan bahwa tindakan Mendes Yandri telah menciptakan kondisi khusus yang secara signifikan mempengaruhi hasil Pilbup Kabupaten Serang. Meski tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung pasangan calon nomor urut 2 dalam pelanggaran tersebut, MK menilai bahwa mereka diuntungkan oleh dukungan masif kepala desa.
“Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujar Enny.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang, dengan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU RI akan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang.
Selain itu, MK juga memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses PSU guna memastikan jalannya pemilihan yang jujur dan adil. Dengan putusan ini, masyarakat Kabupaten Serang akan kembali menentukan pemimpin mereka dalam pemilihan yang lebih bersih dan transparan. (Hum)
Discussion about this post