Bengkulu, Radarhukum.id – Kuasa hukum terdakwa Tiara Kanya Dewi dalam kasus fraud Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu di Jalan S. Parman, Philipus Tarigan Girsang, SH., MH., menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya tidak mungkin dilakukan seorang diri. Pernyataan ini disampaikannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/3).
Dalam persidangan, saksi dari tim investigasi internal BSI mengungkap adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan banyak pihak di berbagai tingkatan jabatan.
“Bukan hanya klien kami, tetapi juga atasan-atasan Tiara Kanya Dewi, supervisor customer service (CS), Business Operation and Support Manager (BOSM), bagian back office, hingga kepala cabang,” ujar Philipus.
Menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan bahwa puluhan pegawai telah diberikan surat peringatan karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP. Ia pun mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara hasil investigasi internal menunjukkan banyak pihak yang berperan.
Dalam proses penerbitan bilyet deposito, misalnya, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui dan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.
“Faktanya, dalam penerbitan bilyet tersebut, saksi mengakui bahwa bilyet itu merupakan produk BSI yang dikeluarkan oleh TKD, lalu diberikan kepada nasabah. Namun, tidak tercatat dalam lembar ketiga dan tidak kembali lagi ke safety box serta back office,” jelasnya.
Philipus menegaskan bahwa kasus ini seharusnya ditangani secara adil dan transparan. Ia mengacu pada Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pimpinan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
“Jika benar ada kelalaian yang menyebabkan fraud, maka tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada klien kami, tetapi juga kepada pihak yang berwenang dalam sistem pengawasan dan pengambilan keputusan di bank tersebut,” tegasnya.
Pihaknya berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan, serta tidak hanya kliennya yang diproses.
“Jika memang ada unsur kelalaian dari pihak lain, seharusnya mereka juga diproses, bukan hanya klien kami yang dikorbankan,” pungkasnya.
Discussion about this post