Takalar, Radarhukum.id — Kepala Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dirinya mengaku diperas oleh oknum Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Takalar, serta diduga telah menyerahkan sejumlah uang melalui sekretaris desa.
Ruslam ST, Kepala Desa Ko'mara, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan telah terjadi miskomunikasi serta kesalahpahaman dalam penerimaan informasi.
“Pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online sangat meresahkan kami. Saya rasa ada kesalahan miskomunikasi dalam memahami isu ini. Kami sama sekali tidak pernah menyerahkan uang sepeser pun kepada oknum di Unit Tipikor Polres Takalar terkait pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2023 di desa kami,” ujar Ruslam di hadapan sejumlah media.
Lebih lanjut, Ruslam menjelaskan, komunikasi terkait pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2023 kemungkinan telah disalahpahami.
“Percakapan yang menyangkut hal tersebut kemungkinan telah terekspos, kemudian salah dipahami. Percakapan yang menyebut angka atau sejumlah uang adalah perkiraan dugaan adanya temuan atau pengembalian kerugian negara ke kas desa, dan tidak ada bentuk penyerahan, apalagi yang namanya pemerasan,” jelasnya.
Ruslam menambahkan, dirinya telah mendatangi Kanit Tipikor Polres Takalar untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, dan pertemuan itu berlangsung baik.
Senada dengan Kepala Desa, Kepala Unit Tipikor Polres Takalar, IPDA Asrul, juga membantah tudingan yang beredar.
“Saya sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut. Kami rasa isu ini perlu diluruskan. Selama pemeriksaan atas laporan penggunaan anggaran dana desa Ko'mara tahun anggaran 2023, kami sama sekali tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan baru-baru ini. Kami bekerja profesional dan berdedikasi. Tidak ada yang namanya pemerasan seperti itu, daeng. Itu adalah kesalahpahaman,” ungkap IPDA Asrul.
Sementara itu, Tim Penyidik Unit Tipikor Polres Takalar saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2023.
IPDA Asrul menyayangkan beredarnya informasi yang menyebutkan dirinya telah meminta uang dalam proses penyelidikan tersebut. Ia menilai hal ini sebagai upaya penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi merusak nama baik dirinya dan citra institusi.
IPDA Asrul juga mengimbau rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi, serta menghindari penyebaran berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.
Polres Takalar menegaskan, apabila dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Discussion about this post