Sarolangun, Radarhukum.id – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan penertiban dan eksekusi terhadap tenda serta kontainer milik pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik dalam kawasan Kota Sarolangun, Rabu (7/5/2025).
Penertiban difokuskan pada area tepian Beatrix yang lebih dikenal sebagai kawasan Ancol, Halaman Basamo, dan kawasan Simpang Raya. Lokasi tersebut diketahui masih digunakan para pedagang meskipun telah mendapatkan instruksi relokasi sebelumnya.
Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dari kawasan Ancol. Petugas menertibkan berbagai peralatan milik pedagang seperti kursi dan tenda, yang kemudian dimuat ke dalam kendaraan. Sejumlah kontainer milik pedagang juga langsung dibongkar di tempat oleh petugas.
Penertiban berlangsung tertib, aman, dan tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Supriyanto, saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu petugas Satpol PP dalam kegiatan ini.
“Hari ini kami bantu Satpol PP menertibkan tenda-tenda PKL. Ada tiga titik yang kami bersihkan, yaitu kawasan Ancol, Halaman Basamo, dan Simpang Raya,” ujarnya singkat.
Pantauan Radarhukum.id di lokasi, sejumlah personel Satpol PP tampak sibuk membongkar tenda-tenda PKL. Material bangunan dan atap tenda yang telah dibongkar langsung diangkut menggunakan truk dan kendaraan operasional Satpol PP ke markas sebagai barang bukti.
Kegiatan penertiban ini juga dihadiri oleh Lurah Pasar Sarolangun Junaid, Lurah Sarkam Arifin Seregar, Lurah Gunung Kembang Kholil Absor, serta sejumlah staf kelurahan dan petugas Dishub Sarolangun.
Discussion about this post