Lebak, Radarhukum.id – Warga dibuat resah, maraknya penjualan minuman keras (Miras) berkedok warung jamu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Saat sejumlah warga menanyakan terkait kelengkapan izin usaha kepada pemilik kios yang Diduga berjualan minuman keras, penjual jamu Miras tersebut tidak bisa menjelaskan surat-surat tertentu.
Warga menduga adanya Bos-bos Besar pemasok minuman keras di wilayah Kabupaten Lebak, Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kecolongan dalam transaksi jual beli Miras secara bebas dan terbuka.
Diduga pemilik kios jamu Minuman Miras telah menyalahi aturan yang dibuat, karena tidak ada perizinannya, yakni tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).
Hal tersebut dipaparkan oleh salah satu warga kabupaten Lebak yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media, Minggu (11/5/2025).
Kemudian, dalam transaksinya, penjualan Miras tidak memandang usia, siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.
“Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal dan akibat mengkonsumsi Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut,” cetusnya
Kini masyarakat kabupaten Lebak khususnya di kecamatan Rangkasbitung, Warunggunung, Cibadak, menanti tindakan tegas pihak terkait terhadap warung Miras berkedok Jamu.
Lebih lanjut, menurut warga, penjualan miras terjadi di toko berkedok warung jamu. Bahkan ironinya, ada juga yang nekat menjual miras dari rumah.
Hal itu terpantau oleh warga di Jalan Raya Rangkasbutung, Warunggunung, Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
“Pembeli yang biasa beli udah pada tau yang jual miras di sini,” tambahnya
Bahkan, menurut informasi warga lainnya, ada juga tempat hiburan di kabupaten Lebak yang kerap aktif setiap malam dengan menyajikan wanita penghibur, Diduga tempat tersebut ada di Terminal Mandala.
“Kalo ga salah betul di sana ada tempat hiburan malam yang kerap meresahkan, tapi engga tau sekarang masih aktif apa sudah ditutup,” katanya sambil menirukan ucapan warga lain yang ada di kabupaten lebak
Warga berharap kepada Aparat penegak Hukum Kabupaten Lebak agar bisa menindak maraknya penjualan minuman keras berkedok warung jamu yang ada di wilayah hukumnya. Sebab menurut warga, ini bahaya kalo dibiarkan, jelas sangat merusak generasi penerus bangsa dan potensi banyak dampak negatifnya.
Sekedar informasi, Minuman keras adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, vodka, dan sejenisnya. Alkohol, atau etanol, adalah senyawa kimia yang memiliki efek psikoaktif pada manusia. Minuman keras memiliki kadar alkohol yang beragam, dan konsumsinya dapat berdampak baik atau buruk tergantung pada jumlah yang dikonsumsi dan keadaan individu yang mengonsumsinya ( Linung/Ril)).
Discussion about this post