Takalar, Radarhukum.id – Sebanyak 259 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Takalar resmi dilepas oleh Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M., dalam sebuah acara yang digelar di Masjid Agung Takalar, Kamis (15/5/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan puncak rukun Islam yang ke-5, dan pelaksanaannya menjadi impian serta penantian panjang bagi umat Islam. Ia mengingatkan para jemaah agar menjaga kondisi fisik dan mental selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
“Ibadah haji adalah ibadah yang menguras tenaga, sehingga penting bagi para jemaah untuk menjaga kesehatan dan kekompakan dalam kelompok. Hindari tindakan yang dapat merusak atau membatalkan ibadah,” ujar Hengky.
Ia juga berharap ibadah haji yang dijalani mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah para jemaah setelah kembali ke tanah air. “Semoga seluruh jemaah dapat kembali sebagai haji yang mabrur,” imbuhnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar, H. Solihin, dalam laporannya menyebutkan bahwa para jemaah tergabung dalam Kloter 21 Embarkasi Makassar. Di antara mereka, jemaah tertua berusia 92 tahun atas nama Adal Dg. Ngada, sementara sekitar 20 orang lainnya berusia di atas 70 tahun.
“Oleh karena itu, saya berharap ketua rombongan dan ketua regu dapat membantu dan memperhatikan jemaah lanjut usia selama pelaksanaan ibadah,” kata Solihin.
Ia menekankan pentingnya ketelitian dan fokus dalam menjalankan setiap tahapan ibadah haji. “Ikuti seluruh instruksi dari petugas haji, semoga seluruh jemaah memperoleh haji yang mabrur dan kembali ke tanah air dengan selamat,” pungkasnya.
Discussion about this post