Cimahi, Radarhukum.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan modus operandi pelaku menggunakan sistem tempel (menggunakan map) serta transaksi langsung kepada pembeli. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 29 paket kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 106,71 gram, satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu unit ponsel.
“Pelaku berinisial AG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendra, Jumat (30/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AG sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tinggal pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AG mendapatkan sabu dari seseorang bernama Baron yang saat ini berstatus buron (DPO). Barang tersebut dititipkan kepada AG untuk diedarkan kembali melalui sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“AG mengaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta apabila berhasil menjual seluruh sabu yang dititipkan kepadanya,” ungkap Hendra.
Dari pemeriksaan telepon genggam milik pelaku, polisi juga menemukan bahwa AG tergabung dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui dirinya merupakan anggota aktif ormas tersebut.
Polisi masih memburu Baron yang diduga sebagai pemasok utama narkotika dalam jaringan ini. (Tbt)
Discussion about this post