Pati, Radarhukum.id – Suasana mencekam menyelimuti kawasan depan Lapangan Sepak Bola Turut, Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, setelah penemuan mayat seorang pria di dalam sebuah ruko, Sabtu (28/6/2025) sore. Korban diduga meninggal dunia akibat sakit menahun, dengan pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB. Wahyu Khoiri (25), warga Bulungan, yang hendak membuka warung angkringannya di sebelah Ruko No. 6, mencium bau tidak sedap yang sangat kuat berasal dari ruko tetangganya. Merasa khawatir, Wahyu kemudian mencari bantuan Abdullah (57), perangkat desa setempat.
Keduanya lalu memeriksa ruko melalui ventilasi. Dengan menggunakan cahaya dari ponsel, mereka melihat sesosok tubuh pria terbaring di dalam ruangan. Wahyu mengambil gambar sebagai bukti sebelum Abdullah segera melaporkan temuan mengejutkan itu ke Polsek Tayu sekitar pukul 17.30 WIB.
Menerima laporan, personel Polsek Tayu langsung bergerak ke lokasi TKP di Ruko No. 6 tersebut. Mereka didampingi tim medis dari Puskesmas Tayu 1 yang dipimpin dr. Prasetyo Adi Wijayanto. Tim gabungan ini melakukan pemeriksaan awal di tempat.
Korban telah diidentifikasi sebagai Ahmad Sudadi (60), wiraswasta warga Desa Sambiroto RT 6 RW 1, Kecamatan Tayu. Berdasarkan pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Tayu 1, disimpulkan:
1. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.
2.Ditemukan luka melepuh pada lutut kaki kanan.
3.Kondisi jenazah sudah membusuk dan diperkirakan meninggal dunia sekitar 5 hari sebelumnya (kira-kira sejak Senin, 23 Juni 2025).
4.Korban terakhir terlihat hidup sekitar pukul 15.00 WIB pada hari Sabtu, namun waktu kematian aktual diduga jauh sebelumnya.
Jenazah Ahmad Sudadi, yang mengenakan kaos coklat lengan pendek dan celana pendek abu-abu, kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit KSH Tayu untuk proses pemandian dan penyucian jenazah.
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar telah ditemukan mayat di dalam ruko tersebut,” tegas Aris saat dikonfirmasi.
Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Umi Fatatun, telah menyatakan penerimaan atas kejadian ini. Keluarga menyatakan tidak akan menuntut pihak manapun, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang mereka tandatangani.
			
















                                
                                











Discussion about this post