Lebak, Radarhukum.id – Masih segar di ingatan masyarakat, tindakan bobrok yang dilakukan oleh Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Data dan Informasi Sosial Dinsos Lebak Endin, yang terlibat kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Endin terbukti menilap bantuan sosial di Dinsos Lebak untuk korban bencana alam dan sosial sehingga merugikan negara Rp 304 juta.
Kini entah kenapa gerangan, Dinas Sosial Kabupaten Lebak terkesan tertutup dengan wartawan.
Saat didatangi awak media radarhukum.id, sejumlah pegawai tampak menghindar. Upaya untuk melakukan pengumpulan informasi terkait permasalahan bantuan sosial yang ramai menjadi perbincangan di masyarakat pun menjadi terhambat.
Sebelum melakukan kunjungan, wartawan Radarhukum.id telah menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra, melalui WhatsApp pribadinya. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Eka Dharma Putra, wartawan Radarhukum.id menyampaikan maksud dan tujuannya serta berharap untuk diberikan waktu guna mengumpulkan informasi terkait permasalahan yang terjadi mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belakangan ini tidak lagi berstatus aktif.
Namun, ketika menyambangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lebak, wartawan Radarhukum.id mendapatkan kesan yang kurang menyenangkan dari para pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Tidak ada satu pun Kepala Bagian (Kabag) yang bersedia dijumpai. Dari banyaknya Kepala Bagian (Kabag) dan pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Koswara, Staf Fungsional, menjadi satu-satunya narasumber yang dapat ditemui dalam proses pengumpulan informasi. Kendati, koswara pun hanya menanggapi wartawan dengan gaya sinis di balik meja resepsionis.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lebak, Banten, dinonaktifkan akibat masa transisi (peralihan) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kabupaten Lebak memiliki lebih dari 800 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sekitar 62 ribu di antaranya terdampak penonaktifan imbas dari masa transisi tersebut.
Koswara menjelaskan, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih memiliki kesempatan untuk kembali diaktifkan.
“Apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ketika dilakukan pengecekan pada sistem masuk kepada kategori Desil 1 sampai 5, saat ini pemerintah memiliki program kebijakan Re-Aktivasi, kemungkinan masih bisa dilakukan,” katanya, Selasa (01/07/2025).
Dirinya menyampaikan, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan status Desil dan melakukan Re-Aktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Discussion about this post