• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

    Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

    Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

    Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

    Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

    Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

    Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

    Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

    Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

    Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

    Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

    Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

    Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

    Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

      Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

      Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

      Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

      Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

      Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

      Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

      Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

      Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

      Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

      Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

      Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

      Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

      Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

      Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

      Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

      Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

      Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Mengancam Lewat Medsos Bisa Dipidana Empat Tahun Denda 750 Juta, Ini Dasar Hukumnya

      Oleh: Redaksi Radarhukum.id

      Admin by Admin
      14 Juli 2025
      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Edukasi Hukum

      Radarhukum.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, media sosial dan aplikasi perpesanan telah menjadi ruang interaksi yang luas. Namun, penggunaan media sosial tersebut tidak sepenuhnya bebas, ada batasan dan rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital adalah pengancaman secara elektronik, yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Walau kelihatan sepele, sanksinya tidak main-main.

      Tindak pengancaman yang disampaikan melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

      Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 yang telah diubah oleh Pasal 29 UU 1/2024. Adapun, bunyi Pasal 29 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

      Menarik Dibaca

      Dari Norma Sosial ke Norma Pidana, Membaca Ulang Hukum Adat dalam KUHP Nasional

      Dari Norma Sosial ke Norma Pidana, Membaca Ulang Hukum Adat dalam KUHP Nasional

      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru

      “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”

      Sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45B UU ITE, yang menyatakan:

      “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

      Berdasarkan ketentuan tersebut, bentuk ancaman yang disampaikan melalui pesan daring, unggahan, komentar, atau bentuk komunikasi digital lainnya yang bersifat pribadi dapat dikenai sanksi pidana jika mengandung unsur kekerasan atau menimbulkan rasa takut bagi pihak yang dituju.

      Agar suatu perbuatan dapat dikenai pasal tersebut, terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi, antara lain:

      1. Perbuatan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak;

      2. Disampaikan melalui media elektronik;

      3. Memuat ancaman kekerasan atau tindakan yang menakut-nakuti;

      4. Ditujukan kepada seseorang secara pribadi.

      Masyarakat yang menjadi korban pengancaman melalui media elektronik memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum. Kumpulkan bukti-bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau bukti lain yang terkait untuk mendukung proses penyelidikan.

      Bila unsur pidana terpenuhi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Pembangunan Jembatan oleh PT SAM Belum Kantongi Izin dari Pemkab

      Pembangunan Jembatan oleh PT SAM Belum Kantongi Izin dari Pemkab

      Sorang Pemuda Yatim Piatu di Sikka Ditemukan Tewas Gantung Diri

      Sorang Pemuda Yatim Piatu di Sikka Ditemukan Tewas Gantung Diri

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In