• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Catatan Redaksi

      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Editor: Redaksi

      Admin by Admin
      21 Januari 2026
      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Oleh: Ifanko Putra, Pemimpin Redaksi Radarhukum.id.

      Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 19 Januari 2026, menjadi semacam pelita baru yang menuntun arah di tengah liku implentasi hukum pers Indonesia. Tentu saja bagi para awak media, putusan ini menjadi angin segar di tengah kepastian hukum yang selama ini kerap terasa samar, sekaligus pula mempertegas posisi pers sebagai pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh pendekatan hukum yang keliru.

      Selama bertahun-tahun, kendati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas menjadi payung hukum kegiatan jurnalistik, praktik di lapangan selama ini masih jauh dari harapan. Wartawan masih kerap berhadapan dengan laporan pidana maupun gugatan perdata atas karya jurnalistik yang sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Situasi ini kian hari menciptakan efek gentar (chilling effect), di mana aktifitas jurnalistik kerap terancam oleh ketakutan akan jerat hukum.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Utang Rp100 Juta Tak Dibayar, Apa Bisa Digugat dan Apakah Prosesnya Lama?

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      Dari Norma Sosial ke Norma Pidana, Membaca Ulang Hukum Adat dalam KUHP Nasional

      Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara jernih melihat persoalan ini. Penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, menekan kebebasan berekspresi, dan menyumbat arus informasi publik. Praktik demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menempatkan pers sebagai instrumen kontrol atas kekuasaan.

      Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan. Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan sosial. Dalam konteks inilah negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai, agar fungsi pers tidak tereduksi oleh ancaman hukum yang bersifat represif dan berlebihan.

      Namun Mahkamah juga meletakkan batas yang jelas. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum. Perlindungan tersebut bersyarat, yakni sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan berpegang pada kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pandangan Mahkamah ini penting, karena kebebasan pers tentu saja harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Perlakuan khusus terhadap karya jurnalistik tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan ditujukan untuk mewujudkan keadilan substantif.

      Putusan ini menegaskan kedudukan UU Pers sebagai lex specialis dalam pengaturan kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Aparat penegak hukum semestinya tidak serta-merta menggunakan instrumen pidana atau perdata terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan menempuh mekanisme pengaduan di Dewan Pers. Kadangkala di titik inilah sering terjadi kesalahpahaman sekaligus penyimpangan praktik hukum.

      Putusan tersebut memang memperkuat dan mempertegas kebebasan pers. Namun demikian, ada hal penting yang patut diperhatikan. Bahwa dinamika hukum pers tidak berhenti pada media konvensional. Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. Dewan Pers selama ini mengakui empat jenis media, yakni media cetak, radio, televisi, dan belakangan media siber yang dipahami sebagai situs web atau portal berita. Namun, posisi media jenis baru (new media)  yang memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok dan sejenisnya dalam ekosistem pers nasional masih berada di wilayah abu-abu.

      Persoalan muncul tatkala karya jurnalistik dipublikasikan atau didistribusikan melalui media sosial. Hingga saat ini saya belum menemukan regulasi payung hukum yang jelas dan komprehensif mengenai status konten jurnalistik di platform tersebut. Akibatnya, karya jurnalistik yang diunggah langsung ke media sosial berpotensi ditarik ke dalam rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

      Berkenaan dengan ini, sebenarnya ada tips yang bisa membuat insan pers aman dalam praktiknya. Jauh hari, sebetulnya telah berkembang pemahaman dan tentu telah sering pula menjadi telaah penggiat hukum pers. Saya pernah mendiskusikan ini dengan almarhum H. Kamsul Hasan, ahli hukum pers PWI dan Dewan Pers, saat saya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan di PWI Jakarta sekitar tujuh tahun lalu. Menurutnya, untuk menjaga perlindungan hukum sebelum regulasinya benar-benar jelas, konten jurnalistik yang berupa kontrol sosial atau berpotensi masalah hukum,  sebaiknya dimuat terlebih dahulu ke portal berita/website media atau tayang di Tv, baru kemudian diunggah di akun media sosial milik media tersebut, setelahnya boleh lanjut distribusikan ke multi platform. Hal ini lebih aman dan bebas dari jeratan UU ITE.  Masukan dari H. Kamsul Hasan tersebut menurut saya hingga kini masih relevan, karena belum adanya kejelasan normatif yang mengatur secara tegas posisi media sosial dalam hukum pers Indonesia.

      Tentu kedepan diharapkan ada regulasi yang benar-benar terang mengatur mekanisme perlindungan media baru ini, agar dapat diakomodir sebagai produk pers dan dilidungi oleh payung hukum pers secara lex specialis. Kalau hanya berupa stetmen lisan, keputusan atau ketetapan Dewan Pers, tentu akan rawan digiring ke UU ITE. Karena dalam hukum,  peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori).

      Perlu adanya pembaruan cara pandang, mulai dari insan pers, hingga pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum. Sebaiknya jika hukum pers ingin tetap relevan di era digital, maka regulasi dan praktik penegakannya harus mampu mengikuti perubahan lanskap media, tanpa mengorbankan prinsip dasar kebebasan pers dan kepentingan publik.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Simalungun Lepas Seribu Peserta Lomba Lari

      Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Simalungun Lepas Seribu Peserta Lomba Lari

      Lantik 65 Kepala SMA-SMK, Gubernur Mahyeldi Ansharullah: Raih Prestasi Bermutu yang Diperhitungkan Nasional dan Internasional

      Lantik 65 Kepala SMA-SMK, Gubernur Mahyeldi Ansharullah: Raih Prestasi Bermutu yang Diperhitungkan Nasional dan Internasional

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In