Takalar, Radarhukum.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Takalar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen ini menjadi tahap awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045 yang memfokuskan Takalar sebagai daerah agromaritim maju dan berdaya saing.
Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (11/8/2025), menyebut persetujuan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan terarah, terukur, dan berkelanjutan. “Visi kami adalah Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui ekonomi digital, yang akan dilaksanakan melalui rencana strategis perangkat daerah,” ujarnya.
Bupati meminta seluruh pimpinan OPD segera menuntaskan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai kewenangan masing-masing, dengan menyelaraskan program prioritas dalam RPJMD. Ia juga mengajak DPRD dan masyarakat mengawal serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“Harapan kami, RPJMD ini dapat memberi kesejahteraan nyata bagi masyarakat Kabupaten Takalar,” tutupnya.





























Discussion about this post