Takalar, Radarhukum.id – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, berinisial Mu, kembali menjadi sorotan publik. Mu, yang baru menjalani masa tahanan beberapa bulan atas kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan di Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu, beberapa bulan lalu turut menyeret nama Taharuddin Dg. Nompo.
Di dalam lapas, kini Mu kembali berulah. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada beberapa istri narapidana lain melalui video call dengan memamerkan alat vitalnya.
Perbuatan asusila ini terungkap setelah para istri mengadukan kejadian tersebut kepada suami mereka di dalam lapas. Kabar ini kemudian menyebar di masyarakat hingga mendorong awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Lapas Takalar.
Aksi Mu di dalam lapas menambah keyakinan pihak keluarga dan kuasa hukum Taharuddin Dg. Nompo. Dalam keterangannya kepada awak media, mereka menyatakan akan terus melakukan pembelaan.
“Kami yakin saudara kami tidak bersalah dalam kasus yang menyeret namanya. Kini kami sudah mengajukan banding,” tegas kuasa hukum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Keamanan Lapas Takalar, Heince, Rabu (13/08/2025), membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan dan diberi pembinaan sesuai aturan yang berlaku. “Pelaku juga telah meminta maaf kepada suami korban,” ujarnya.
Pihak lapas, lanjut Heince, juga telah memberikan ultimatum keras kepada Muslim agar tidak mengulangi perbuatannya. Mengenai dugaan adanya lebih dari satu korban, Heince mengaku masih akan menelusuri lebih lanjut. “Kami akan kembali memanggil Muslim untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Discussion about this post