Kudus, Radarhukum.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di salah satu desa wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Seorang kepala desa (kades) berinisial UM (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyimpangan anggaran yang dilakukan UM terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023, dan mencakup tiga sektor penting, yakni pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, negara mengalami kerugian sebesar Rp571.245.878 akibat tindakan korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan UM sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kepala Desa pada periode 2021–2025,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangan pers, Rabu (27/8).
UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Heru menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. Penyalahgunaan anggaran berarti merampas hak rakyat. Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.





























Discussion about this post