
Jakarta, Radarhukum.id – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) terus bergerak mengimplementasikan program Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai salah satu agenda prioritas untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
PERADIN tidak berjalan sendirian. Dipimpin oleh Ketua Umum Advokat Ropaun Rambe, PERADIN menggandeng sejumlah organisasi advokat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Setelah sebelumnya menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), PERADIN juga telah meneken MoU dengan organisasi advokat PERADAN pada Senin (1/9/2025). Dalam waktu dekat, beberapa organisasi advokat lainnya pun akan ikut bergabung.
Menurut Ropaun, kolaborasi ini bukan formalitas belaka, tetapi wujud nyata untuk mendukung, memajukan, sekaligus memasyarakatkan program Mahkamah Desa dan Kelurahan. Program ini, kata dia, merupakan mandat Rakernas PERADIN pada April lalu yang telah mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Kehadiran Mahkamah Desa dan Kelurahan semata-mata agar akses keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat hingga ke akar rumput. Di tengah dinamika sosial politik saat ini, masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum dan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Desa adalah jawaban atas kebutuhan riil masyarakat yang sering menghadapi persoalan hukum, namun terbentur keterbatasan biaya maupun akses. Melalui dukungan lintas organisasi advokat, PERADIN berharap Mahkamah Desa mampu menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Sejauh ini, sosialisasi yang dilakukan PERADIN telah mendapatkan sambutan positif dari desa dan kelurahan di berbagai daerah. Bahkan, sejumlah Mahkamah Desa dan Kelurahan telah berdiri dan mulai beroperasi. Kehadiran lembaga ini disambut baik karena dianggap mampu menghadirkan solusi cepat, murah, dan berkeadilan bagi masyarakat.**
Discussion about this post