Jakarta, Radarhukum.id – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, turun langsung memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur, bersama Posbakumadin Jakarta Timur, Selasa (28/10/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, dan warga setempat itu, Ropaun Rambe menyampaikan materi tentang Hukum Waris serta berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat. Ia mengemukakan pentingnya pemahaman hukum agar masyarakat tidak mudah dirugikan atau terjerat persoalan hukum.
“Banyak masalah hukum di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah dan pemahaman yang benar,” ujarnya.
Dalam orasinya, Ropaun juga mengungkapkan, sistem hukum nasional yang dinilai masih banyak dipengaruhi oleh warisan kolonial dan belum sepenuhnya menyentuh pokok masalah yang dialami masyarakat. Menurutnya, hukum positif Indonesia saat ini merupakan hasil peninggalan penjajah Portugis maupun Belanda yang bersifat feodal dan seringkali tidak mencerminkan rasa keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia.
“Selama ini hukum kita, hukum positif yang berlaku, adalah peninggalan penjajah Portugis dan Belanda. Hukum feodal, istilahnya hukum ibu tiri,” kata Ropaun.
Ia kemudian membandingkannya dengan Hukum Adat, yang menurutnya merupakan hasil cipta dari kearifan lokal dan budaya bangsa sendiri. Hukum adat lahir dari pengalaman hidup, kebiasaan, dan nilai moral masyarakat Indonesia, sehingga lebih dekat dengan rasa keadilan rakyat.
“Hukum adat adalah hukum ibu pertiwi. Ia tumbuh dari nilai-nilai nenek moyang kita, yang hidup di tengah masyarakat dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan dengan keadilan yang berkepribadian,” jelasnya.
Ropaun menilai, selama lebih dari delapan puluh tahun, hukum adat justru diabaikan oleh sistem hukum yang diwarisi dari feodalisme kolonial. Karena itu, PERADIN bertekad mengembalikan peran hukum adat dalam sistem keadilan nasional melalui pembangunan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan di seluruh Indonesia.
“Kami ingin menghadirkan kembali keadilan yang hidup di tengah rakyat. Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan adalah bentuk nyata dari kedaulatan hukum rakyat, yang memadukan nilai adat, moral, dan hukum nasional,” ungkapnya.
Program Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan, lanjut Ropaun, tidak hanya wadah penyelesaian sengketa, tetapi juga sarana edukasi hukum masyarakat. Dengan begitu, warga bisa lebih memahami hak-haknya dan menyelesaikan masalah dengan cara yang berkeadilan, cepat, dan berbiaya ringan.
 
			















 
                                 
                                











Discussion about this post