Sarolangun, Radarhukum.id — Seorang pemuda berinisial IH bin T (26), warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, ditangkap tim Unit PPA Polres Sarolangun pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 22.40 WIB. Ia diduga melakukan pemerkosaan disertai ancaman terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit PPA di bawah pimpinan Ipda Heri Cipta.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun petugas berhasil mengenali dan menangkap tersangka, kemudian membawanya ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan bermula ketika Unit Idik II Sat Reskrim Polres Sarolangun menerima informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa pelaku IH terlihat berada di Pos Kamling Desa Mekar Sari, Kecamatan Pelawan. Mendapat laporan itu, tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di pos kamling.
“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke ruang Unit Idik II Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk proses pemeriksaan,” jelas AKP Yosua.
Dalam operasi tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2016.





























Discussion about this post