Jakarta, Radarhukum.id — Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) melaksanakan pelantikan tujuh advokat baru di Kantor DPP PERADIN, Jalan Daan Mogot Nomor 19C, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (10/12/2025).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PERADIN advokat Ropaun Rambe, M.Ad, Wakil Ketua Umum Drs. Frans K. Palayukan, S.H., M.H., M.Ad Ketua Dewan Pembina Kornel Sianturi, S.H., M.H., M.Ad Bendahara Umum M. Ismail Adam, S.H., M.H, serta sejumlah pengurus lainnya.
Usai pelantikan, Ropaun Rambe menyampaikan orasi dan memberikan pembekalan kepada para advokat baru. Ia menyebutkan, pelantikan telah dilaksanakan secara konstitusional sesuai aturan organisasi dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, para peserta resmi berhak menyandang gelar advokat.
“Pada hari ini telah kita lakukan pelantikan secara konstitusional sesuai aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pada hari ini sudah dapat dan berhak menyandang gelar di depan namanya sebagai Advokat. Tentu hal ini tidak berhenti sampai di sini saja. Sesuai mandatory UU Advokat, sebelum menjalankan profesinya terlebih dahulu harus diambil sumpah Advokat di pengadilan tinggi, yang akan dilaksanakan besok,” ujarnya.
Ropaun menegaskan, PERADIN masih membutuhkan banyak advokat untuk menjalankan program kerja 2025, yakni Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan, yang sudah mulai berjalan di berbagai wilayah Indonesia.
“Mahkamah Desa ini sesungguhnya merupakan perangkat dan instrumen yang mendukung berlakunya KUHP Nasional yang sebentar lagi diberlakukan,” katanya.
Ia juga berharap para advokat yang telah dilantik, setelah disumpah, dapat kembali ke daerah masing-masing untuk berpraktik serta berperan aktif menjalankan peran sesuai misi PERADIN.
Selain itu, pengacara senior yang telah berpraktek hampir setengah abad itu mengungkapkan, dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP, peran advokat dalam pembelaan dan pendampingan klien, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan akan semakin besar.
“KUHP baru ini adalah produk Ibu Pertiwi, sedangkan KUHP lama adalah produk kolonial atau hukum ibu tiri,” ujar Ropaun Rambe.
Terakhir, katanya lagi, para advokat baru telah mengucapkan ikrar PERADIN, jadikanlah ikrar tersebut sebagai pemantik untuk benar-benar berperan aktif dan mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat.
(Ifan)





























Discussion about this post