Radarhukum.id, Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap sebuah kasus tragis yang menyelimuti Kabupaten Pati dalam beberapa pekan terakhir. Dua tindak pidana yang saling berkaitan, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pembuangan bayi baru lahir, akhirnya terkuak oleh Unit VI PPA Satreskrim.
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, dalam keterangan pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan terlarang yang terjadi antara seorang pria berinisial NPR (21) dan seorang anak perempuan, LZR/F (16). Dugaan persetubuhan terjadi berulang kali di sebuah kamar kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, pada periode Februari hingga Maret 2025.
“Ini merupakan rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, dari persetubuhan anak hingga berujung pada pembuangan bayi,” tegas AKBP Petrus Silalahi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ATK (40), ayah kandung korban. Dalam laporannya, ATK menyadari perubahan perilaku putrinya sejak awal Februari 2025, yang sering pulang larut malam dan diketahui menjalin hubungan dengan NPR. Pihak kepolisian kemudian memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk keluarga korban, yang menguatkan dugaan terjadinya kejahatan tersebut.
“Terhadap pelaku persetubuhan, kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” imbuh AKBP Petrus.
Tragedi ini memuncak pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang bayi baru lahir ditemukan warga dalam kondisi hidup di dalam tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati. Bayi tersebut segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Hasil penyelidikan yang mendalam membawa petugas pada fakta mengejutkan. Pelaku pembuangan bayi ternyata adalah LZR/F (16), korban persetubuhan yang baru saja melahirkan. Polisi menangani LZR/F dengan pendekatan khusus berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat statusnya sebagai anak.
“Untuk perkara pembuangan bayi, kami tetap melakukan penegakan hukum namun mengedepankan perlindungan hak anak sebagai pelaku maupun jaminan hak anak sebagai korban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Petrus.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Bayi korban pembuangan telah mendapatkan perawatan dan pengawasan intensif dari pihak berwenang.
Di akhir pernyataannya, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tindak pidana persetubuhan kepada anak merupakan kejahatan yang sangat serius. Tidak dapat dibenarkan jika ada klaim ‘suka sama suka' ketika perbuatan ini melibatkan anak, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk dapat memberikan persetujuan yang sah,” pungkasnya tegas.






























Discussion about this post