Sarolangun, Radarhukum.id – Pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas (eselon III dan IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menuai sorotan publik.
Tercatat, sebanyak 162 pejabat telah dilantik oleh Bupati Sarolangun, Hurmin, dalam dua gelombang pada bulan lalu. Rinciannya, 142 pejabat pada gelombang pertama dan 20 pejabat pada gelombang kedua yang dilaksanakan saat bulan Ramadan.
Pasca pelantikan tersebut, muncul berbagai tanggapan di kalangan ASN maupun masyarakat. Sorotan terutama terkait adanya sejumlah pejabat yang dinilai “melonjak” dari posisi bawah ke jabatan strategis seperti kepala bidang, sementara sebagian lainnya justru mengalami penurunan jabatan.
Isu ini bahkan menjadi perbincangan hangat di lingkungan birokrasi hingga masyarakat, termasuk di Kecamatan Mandi Angin. Sejumlah pihak menilai terjadi ketimpangan dalam rotasi jabatan, yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi.
Salah seorang warga yang mengaku memiliki kontribusi dalam Pilkada menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pelantikan tersebut. Ia mencontohkan sosok Haris Padillah, mantan Camat Mandi Angin, yang disebut-sebut diturunkan ke posisi di Satpol PP.
“Kami kecewa. Orang yang punya kontribusi justru diturunkan, sementara yang dulu berseberangan malah mendapat posisi,” ujarnya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Muhammad Arif, menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, pejabat yang dilantik merupakan ASN yang dinilai memiliki kapasitas, kompetensi, serta energi baru untuk mendorong kinerja pemerintahan.
“Para pejabat yang dilantik sudah melalui proses dan pertimbangan. Mereka dinilai lebih muda, energik, dan sesuai dengan keahlian di bidangnya,” ujar M. Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
Secara teknis, lanjutnya, setiap usulan nama telah melalui mekanisme yang ketat dan mendapat pengawasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika terdapat kekeliruan, pemerintah daerah berpotensi mendapat teguran.
Ia juga menegaskan bahwa penempatan jabatan tidak semata-mata berdasarkan eselon, melainkan pada kepangkatan, kompetensi, dan persyaratan pendidikan.
“Eselon bukan jadi patokan utama. Yang penting pangkat dan syaratnya terpenuhi. Bahkan secara aturan, dari eselon III bisa saja naik ke posisi lebih tinggi jika memenuhi kriteria,” jelasnya.
Selain itu, proses pelantikan juga harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap pelantikan harus mendapat izin dan rekomendasi dari Kemendagri. Itu sebabnya pelantikan dilakukan bertahap sesuai persetujuan yang keluar,” tambahnya.
Ia menegaskan, khusus untuk jabatan eselon II, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pejabat yang telah dirotasi di lingkungan Pemkab Sarolangun mencapai 177 orang, yang dilakukan dalam tiga gelombang, yakni 142 orang, 20 orang, dan 15 orang.
Pelantikan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi, meski di sisi lain masih menyisakan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Penulis: Tim




























Discussion about this post