Medan, Radarhukum.id – Sidang yang menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Medan akhirnya mencapai putusan akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam persidangan yang digelar Rabu (1/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, baik primer maupun subsider dari penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa.
Suasana pembacaan putusan di ruang sidang berlangsung penuh haru. Amsal Christy Sitepu tampak menangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dnpl)



























Discussion about this post