Jakarta, Radarhukum.id – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menyatakan dukungan moril kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dukungan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat senior Ropaun Rambe, M.Ad., menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda besar bangsa yang membutuhkan komitmen dan keberanian seluruh aparat penegak hukum serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penggeledahan maupun tindakan hukum lainnya merupakan instrumen yang telah diatur dalam hukum acara pidana untuk mengungkap fakta secara objektif. Selama dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah, setiap tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang patut dihormati oleh semua pihak,” kata Ropaun Rambe kepada wartawan, Jumat (10/7/2036).
Menurutnya, dukungan PERADIN didasarkan pada semangat Fiat Justitia Ruat Caelum, prinsip universal yang bermakna keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit runtuh. Prinsip tersebut, kata dia, menjadi fondasi moral yang harus melekat dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Ropaun menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara, pengelolaan dana ASABRI, serta persoalan utang PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Meski mendukung penuh penegakan hukum, PERADIN mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah.
“Setiap orang yang masih berada dalam proses penyidikan maupun penyelidikan memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar advokat yang telah berkiprah di dunia hukum hampir setengah abad tersebut.
Karena itu, PERADIN mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru membentuk opini yang dapat mengganggu independensi proses hukum. Menurut Ropaun, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menghambat proses penegakan hukum.
PERADIN memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Organisasi advokat tersebut juga mengapresiasi komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan berharap seluruh proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dapat dilakukan secara independen, objektif, serta bebas dari kepentingan apa pun.
Lebih lanjut, PERADIN menilai keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi yang kuat antara Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga peradilan, auditor negara, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi merupakan fondasi utama negara hukum. PERADIN akan terus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan berdasarkan hukum, alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah,” tegas Ropaun Rambe.






























Discussion about this post