• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

    Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

    Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

    Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

    Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

    Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

    Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

    Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

    Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

    Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

    SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

    SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

    Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

    Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

    Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

    Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

    SMSI Kepri Buka Pemutakhiran Data Anggota, Surat Rekomendasi Jadi Syarat Wajib

    SMSI Kepri Buka Pemutakhiran Data Anggota, Surat Rekomendasi Jadi Syarat Wajib

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

      Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

      Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

      Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

      Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

      Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

      Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

      SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

      SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

      Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

      Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

      Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

      Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

      SMSI Kepri Buka Pemutakhiran Data Anggota, Surat Rekomendasi Jadi Syarat Wajib

      SMSI Kepri Buka Pemutakhiran Data Anggota, Surat Rekomendasi Jadi Syarat Wajib

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Berita Hukum

      DPD RI Sambut Positif Gagasan Peradin, Mahkamah Desa Didorong Jadi Jalan Baru Akses Keadilan

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      8 Oktober 2026
      DPD RI Sambut Positif Gagasan Peradin, Mahkamah Desa Didorong Jadi Jalan Baru Akses Keadilan

      Jakarta, Radarhukum.id –  Gagasan pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan yang ditawarkan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP Peradin) mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

      Konsep tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang lebih dekat, cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat, dengan mengedepankan musyawarah, mediasi, serta kearifan lokal.

      Respons tersebut disampaikan dalam audiensi DPP Peradin bersama Komite I DPD RI dalam agenda penyampaian pandangan mengenai Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan di Trans Hotel Jakarta, Senin (5/10/2026).

      Menarik Dibaca

      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      Fakta Persidangan, Korban Tegaskan Tak Ada Pelecehan, PH Nilai Pembuktian Dakwaan terhadap SY Semakin Diragukan

      Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

      Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

      Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

      Ketua Umum Peradin, advokat Ropaun Rambe, mengatakan Mahkamah Desa dan Kelurahan dirancang sebagai wadah penyelesaian persoalan masyarakat pada tingkat paling bawah. Kehadirannya diharapkan dapat memperluas akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hukum sedini mungkin sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

      “Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai wadah penyelesaian masalah masyarakat di tingkat desa dapat meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan. Tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Intinya adalah bagaimana persoalan masyarakat dapat diselesaikan sedini mungkin melalui musyawarah, kearifan lokal, dan bantuan hukum, tetapi tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” kata Ropaun.

      Menurut Ropaun, gagasan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Ia juga menilai dasar hukum dan regulasi yang mendukung konsep tersebut semakin jelas, terlebih setelah berlakunya KUHP baru.

      “Secara prinsip, dasar hukum dan regulasinya sudah jelas. Konsep ini juga diperkuat dengan berlakunya KUHP baru, khususnya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat,” ujar Ropaun.

      Menurut Ropaun, ketentuan tersebut semakin memperkuat ruang bagi penyelesaian persoalan hukum yang memperhatikan nilai dan kearifan yang hidup di tengah masyarakat.

      “Mahkamah Desa dan Kelurahan bukan gagasan yang berdiri di luar sistem hukum nasional. Konsep ini diarahkan menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan hukum yang berakar pada masyarakat, dengan tetap berada dalam koridor hukum nasional,” katanya.

      Hanya saja, payung hukum yang secara khusus menaungi pembentukan dan pelaksanaan Mahkamah Desa dan Kelurahan masih belum terbentuk. Ropaun Rambe berharap gagasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan lintas lembaga dengan konstruksi kelembagaan dan regulasi yang jelas.

      “Kita berterima kasih atas respons positif dari DPD RI. Harapan kita, gagasan ini dapat segera diwujudkan sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” ujar Ropaun.

      Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. Andi Syofyan Hasdam, SP.N, mengatakan pihaknya menyambut positif gagasan Mahkamah Desa dan Kelurahan yang disampaikan Peradin.

      Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di desa membutuhkan mekanisme penyelesaian yang dapat diakses secara lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.

      “Adanya ide untuk pembentukan Mahkamah Desa ini saya kira sangat positif, karena kita tahu permasalahan yang ada di desa dan ini salah satu jalan untuk peradilan yang lebih cepat,” ujar Andi Syofyan.

      Namun, ia mengatakan gagasan tersebut masih perlu didalami, terutama terkait dasar hukum, kewenangan, kelembagaan, serta keterkaitannya dengan sistem peradilan nasional.

      “Komite I akan mendalami gagasan ini untuk selanjutnya diteruskan ke DPR. Kami juga akan membahasnya bersama kementerian terkait, sehingga nantinya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Andi Syofyan.

      Senada dengan itu, Anggota Komite I DPD RI, Hj. Leni Haryati John Latief, menilai Mahkamah Desa dan Kelurahan dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum yang dekat, cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.

      “Gagasan utama dari Mahkamah Desa dan Kelurahan ini adalah menempatkan institusi tersebut sebagai wadah penyelesaian masalah hukum di tingkat paling bawah,” ujar Leni.

      Menurutnya, konsep tersebut dapat menguatkan kembali fungsi perdamaian di tingkat desa dengan melibatkan Kepala Desa atau Lurah, unsur bantuan hukum, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuka adat. Pelaksanaannya tetap membutuhkan payung hukum yang jelas agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Ratusan Sekwan Kabupaten/Kota Kunjungi DPRD Kota Batam, Apresiasi Aplikasi e-SPPD

      Ratusan Sekwan Kabupaten/Kota Kunjungi DPRD Kota Batam, Apresiasi Aplikasi e-SPPD

      Dinamika Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 dan Proyeksi Tantangan 2024

      Dinamika Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 dan Proyeksi Tantangan 2024

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In