Tanjungpinang, Radarhukum.id – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menyelenggarakan Pertemuan ke-5 Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (10/7/2026).
Acara ini diikuti secara antusias oleh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana di lingkungan PTA Kepulauan Riau. Turut hadir seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) se-wilayah hukum PTA Kepulauan Riau, baik yang sedang bertugas di kantor (Work From Office) maupun dari rumah (Work From Home).
Pada kesempatan ini, materi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua PTA Kepulauan Riau, Drs. H. Usman, S.H., M.H., yang mengusung tema “Prosedur Pengumuman Informasi, Pelayanan Permintaan Informasi, dan Keberatan”.
Dalam pemaparannya, Drs. H. Usman menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari ketersediaan dokumen semata. Lebih dari itu, indikator utamanya terletak pada bagaimana pengadilan mampu menghadirkan pelayanan informasi yang mudah diakses, cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap satuan kerja wajib memahami serta menerapkan prosedur layanan informasi secara konsisten agar hak masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Bimtek kali ini mengupas tuntas tiga aspek krusial dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, yaitu prosedur pengumuman informasi, pelayanan permintaan informasi, dan mekanisme penyelesaian keberatan. Ketiga aspek tersebut merupakan satu rangkaian layanan terintegrasi yang menjadi tolok ukur utama dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta dari berbagai satuan kerja aktif mengajukan pertanyaan dan saling berbagi pengalaman mengenai dinamika penanganan permohonan informasi serta penyelesaian keberatan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari di lapangan.
Melalui pertemuan kelima ini, PTA Kepulauan Riau berharap seluruh PA se-wilayah semakin matang dan siap menghadapi Monev KIP Tahun 2026 yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Program berkelanjutan ini diharapkan mampu mengantarkan seluruh satuan kerja meraih predikat Informatif sebagai wujud nyata komitmen keterbukaan informasi kepada masyarakat luas. (Mrn)





























Discussion about this post