Batam, Radarhukum.id — Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batam melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) menggelar Seminar Hukum Waris dan Hibah dengan menghadirkan narasumber praktisi hukum berpengalaman, Dra. Hasdina Hasan, S.H., M.H yang juga merupakan Hakim Pengadilan Agama Batam. Kegiatan ini berlangsung antusias dan diikuti peserta dari berbagai kalangan masyarakat serta warga persyarikatan Muhammadiyah, Ahad (17/5/2026).
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batam, H. Zarmi Madridanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Batam serta LazisMu yang telah menginisiasi kegiatan edukatif tersebut.
“Terima kasih kepada Majelis Hukum dan HAM serta LazisMu yang telah menghadirkan kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Biasanya kita mengadakan pengajian rutin dengan tema ibadah dan keagamaan, namun hari ini kita ‘ngaji hukum', khususnya hukum Islam yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada narasumber yang telah bersedia hadir dan berbagi ilmu serta pengalaman kepada para peserta seminar.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ibu Dra. Hasdina Hasan, S.H., M.H. yang telah berkenan hadir dan berbagi ilmu serta pengalaman kepada kita semua. Semoga silaturahmi dan kolaborasi Muhammadiyah dengan Pengadilan Agama Batam dapat terus terjalin dan berkesinambungan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” lanjutnya.
Zarmi berharap seminar tersebut mampu memberikan pemahaman hukum yang aplikatif bagi masyarakat.
“Kepada seluruh peserta yang hadir, kami berharap seminar ini benar-benar menghadirkan pemahaman dan manfaat yang dapat dibawa pulang, diterapkan dalam keluarga, serta menjadi bekal di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Batam, Ifanko Putra, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, edukasi hukum merupakan bagian penting dari dakwah Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM. Karena itu, pihaknya berupaya untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Edukasi hukum juga merupakan bagian dari dakwah Muhammadiyah melalui MHH. Insyaallah kami akan terus berupaya hadir untuk umat melalui karya dan kegiatan yang bermanfaat, baik dalam bentuk seminar, konsultasi hukum, advokasi, maupun pendampingan hukum masyarakat,” ungkap Ifanko yang juga Wakil Ketua Peradin Provinsi Kepri ini.
Dalam seminar tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai hukum waris dan hibah dalam perspektif Islam, termasuk berbagai persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat. Narasumber juga memberikan penjelasan praktis terkait penyelesaian sengketa waris serta pentingnya pemahaman hukum keluarga untuk mencegah konflik di kemudian hari. Peserta pun diberikan kesempatan luas untuk bertanya dan berbagi pengalaman.




























Discussion about this post