Batam, Radarhukum.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna, Senin (04/11/2024) yang bertujuan untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal dan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kota Batam mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terhadap Ranperda yang diusulkan. Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, menekankan pentingnya peran DPRD dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Batam, terutama dalam peningkatan kualitas transportasi umum dan pendidikan dasar.
“DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal setiap peraturan daerah agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi solusi nyata bagi permasalahan transportasi dan pendidikan di Kota Batam,” ungkap Muhammad Kamaluddin.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, dalam rapat tersebut juga menyatakan kesepakatan Pemko Batam atas usulan DPRD dengan beberapa catatan yang menyesuaikan kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Andi Agung menyoroti perlunya angkutan umum masal yang terjangkau dan efisien untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, serta pentingnya inovasi dalam pendidikan dasar agar selaras dengan perkembangan teknologi.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, dan masyarakat yang antusias mengikuti proses pembahasan. Diharapkan, kedua Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda agar masyarakat Batam dapat segera merasakan manfaat dari peningkatan layanan angkutan umum dan pendidikan yang berkualitas.
Discussion about this post