Sarolangun, Radarhukum.id – Dugaan belum dikantonginya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT Bahana Karya Semesta (BKS) menjadi sorotan Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz). Lembaga tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui dinas terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung terhadap status perizinan bangunan milik perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Air Hitam.
Ketua Umum Formaz, Andra, mengatakan sorotan tersebut muncul berdasarkan penelusuran data yang dilakukan pihaknya. Ia mengaku belum menemukan data PBG maupun izin bangunan atas nama PT BKS pada basis data publik yang dapat diverifikasi secara daring.
“Data PBG/IMB atas nama PT Bahana Karya Semesta (PT BKS) belum saya temukan dalam basis data publik yang bisa diverifikasi secara online,” ujar Andra.
Menurut Andra, PT BKS memiliki sejumlah fasilitas perusahaan di dua lokasi, yakni Sungai Air Jernih Estate (SAJE) di Kecamatan Pauh dan Sungai Mentawak Estate (SMTE) di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.
Di kedua lokasi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah bangunan dan fasilitas pendukung kegiatan perusahaan, di antaranya pabrik kelapa sawit, kantor, perumahan dan mes karyawan, gudang serta bangunan pendukung lainnya.
Atas temuan tersebut, Formaz meminta Pemkab Sarolangun melalui instansi teknis tidak hanya melakukan pengecekan administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan bangunan.
“Kami berharap dinas terkait di Kabupaten Sarolangun dapat mengecek langsung ke lapangan terkait temuan ini,” katanya.
Selain persoalan administrasi, Andra juga menyoroti keterkaitan PBG dengan penerimaan daerah. Menurutnya, penerbitan PBG dapat berkaitan dengan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“PBG berkaitan dengan PAD Kabupaten Sarolangun karena penerbitan PBG dikenakan retribusi daerah. Jadi, ketika perusahaan atau badan usaha mengurus PBG untuk bangunan komersial atau industri, retribusi yang dibayarkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia menilai, apabila nantinya ditemukan bangunan yang belum memiliki PBG sesuai ketentuan, pemerintah daerah perlu memastikan status administrasi serta kewajiban retribusi yang melekat pada bangunan tersebut.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan. Tidak ditemukannya data pada basis data publik tidak serta-merta membuktikan bahwa bangunan milik PT BKS tidak memiliki PBG. Status perizinan tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan instansi yang berwenang menerbitkannya.
Sementara itu, untuk memperoleh konfirmasi langsung dari pihak perusahaan, awak media pada Sabtu (19/9/2026) mendatangi lokasi pabrik PT BKS di Sungai Air Jernih Estate (SAJE), Kecamatan Pauh.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan bernama Rizal menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang berada di lokasi SMTE, Kecamatan Air Hitam.
“Manajemen sedang berada di SMTE. Kalau mau bertemu langsung, ke sana saja,” ujar Rizal.
Awak media kemudian mendatangi lokasi Sungai Mentawak Estate (SMTE) di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam. Setibanya di lokasi, awak media kembali belum dapat bertemu dengan pihak manajemen perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, PT Bahana Karya Semesta belum memberikan penjelasan mengenai status PBG bangunan-bangunan yang berada di lokasi SAJE maupun SMTE. Media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.






























Discussion about this post