Kepri, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Batam Kota. Kegiatan yang masuk dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) itu berlangsung di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bertindak sebagai narasumber, didampingi tim penerangan hukum yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Kegiatan ini diikuti sekitar 65 peserta yang terdiri dari camat, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, kader PKK, Posyandu, Forum RT/RW, dan perwakilan warga.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara. Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak, dengan bentuk kejahatan mulai dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, perbudakan domestik, hingga perdagangan organ tubuh.
“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban juga menjadi daerah transit perdagangan orang karena letaknya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ujar Yusnar.
Ia menambahkan, faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan kerja, serta tingginya permintaan pekerja murah. Dampaknya tidak hanya menimpa korban yang mengalami trauma, penyiksaan, hingga kematian, tetapi juga merugikan negara karena hilangnya potensi sumber daya manusia dan rusaknya citra di mata dunia.
Menurutnya, pencegahan TPPO harus dilakukan secara komprehensif melalui edukasi masyarakat, pengawasan agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, penguatan regulasi, serta kerja sama lintas sektoral. Sementara itu, pemberantasan dilakukan dengan penegakan hukum tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, hingga koordinasi internasional.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga atau tetangga kita menjadi korban,” tegas Yusnar.
Ia juga mengajak masyarakat Batam untuk aktif berperan dengan mengikuti penyuluhan, meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta melaporkan jika ada indikasi kasus perdagangan orang.
Discussion about this post