Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dengan putusan ini, hukuman 14 tahun penjara bagi keduanya tetap berlaku.
Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo, didampingi hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, pada Rabu (23/7/2025). Rilis putusan dengan Nomor 1316 K/Pid/2025 diunggah ke Direktori Putusan MA pada Selasa (7/10/2025).
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I Firdawan alias Dawan bin Firdaus dan Terdakwa II Firdaus alias Daus bin Abdul Rahman,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bulukumba dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai kedua terdakwa telah melakukan persiapan matang sebelum membunuh korban. Terdakwa II Firdaus (50) membawa parang, sementara Terdakwa I Firdawan (26) membawa badik yang kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga tewas.
“Para terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk berpikir tenang sebelum melakukan perbuatan, namun tetap melaksanakannya,” tulis majelis dalam putusan tersebut.
Majelis juga menegaskan bahwa penentuan berat-ringannya hukuman merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama dan banding (judex facti), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lagi dalam tingkat kasasi.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
(Dndpl)
Discussion about this post