Batam, Radarhukum.id – Jajaran Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di sejumlah wilayah Kota Batam. Para pelaku diketahui mencuri kabel listrik, travo hingga pagar pelabuhan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, Senin (7/4/2026).
Kasus pertama terjadi pada 3 April 2026 di kawasan Batu Batam Mas. Seorang pelaku berinisial RS (48) mencuri kabel listrik milik PLN Batam dengan cara menggali tanah, menarik kabel, lalu mengupasnya untuk diambil tembaga. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir sekitar Rp16 juta.
Selanjutnya, polisi juga mengungkap pencurian travo milik PLN di Pulau Kasu yang terjadi pada 1 April 2026. Dalam kasus ini, lima pelaku berinisial AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23) berhasil diamankan. Travo yang dicuri dijual ke penampung besi tua, dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
Kasus lainnya terjadi di Pulau Mongkol, Kecamatan Belakang Padang. Para pelaku mencuri pagar pembatas pelabuhan dengan cara menarik pipa besi yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari aksi tersebut, pelaku hanya memperoleh Rp400 ribu, sementara kerugian korban sekitar Rp5 juta.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri, tembaga, travo, pipa besi, hingga speedboat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Batam. Selain itu, mereka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



























Discussion about this post