Batam, Radarhukum.id – Seorang pria berinisial E, warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berharap Satreskrim Polresta Barelang segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penyebaran foto vulgar yang diduga dilakukan wanita berinisial PU. Menurut E, peristiwa tersebut telah mengguncang keharmonisan rumah tangganya dan hingga kini masih menyisakan kecemasan karena khawatir foto-foto pribadinya kembali tersebar kepada pihak lain.
Laporan yang dibuat E telah diterima Polresta Barelang dan kini ditangani Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/342/VI/Res.1.24./2026/Reskrim sejak 11 Juni 2026.
Peristiwa itu bermula ketika istri sah E menerima sejumlah foto vulgar melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim oleh PU yang merupakan mantan kekasihnya. Foto-foto tersebut diduga diambil saat hubungan mereka di masa lalu.
Akibat pengiriman foto itu, rumah tangga E nyaris berada di ambang perpecahan. Hubungannya dengan sang istri sempat diwarnai pertengkaran berkepanjangan setelah foto-foto tersebut diterima.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 407 ayat (1) karena terlapor meneror dengan menyebarkan foto vulgar kepada istri saya. Akibat perbuatan itu, rumah tangga kami nyaris hancur. Hari-hari kami dipenuhi pertengkaran karena foto tersebut,” ujar E kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Ia menuturkan, foto-foto tersebut dikirim lebih dari satu kali melalui WhatsApp pada momen Hari Raya Idulfitri 2026. Menurutnya, tindakan itu dilakukan secara sadar dan diduga disengaja.
“Sangat disayangkan, semua ini diduga dilakukan karena rasa sakit hati. Foto itu dikirim pada 23 Maret 2026, saat Hari Raya Idulfitri, melalui WhatsApp. Pengirimannya dilakukan berulang kali. Hari pertama dikirim dua foto, lalu pada 24 Maret dikirim lagi satu foto. Menurut saya, tindakan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar,” lanjutnya.
Merasa dirugikan dan privasinya terganggu, E kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang pada 6 Juni 2026. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim.
Perkara yang dilaporkan mengacu pada dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah ketentuan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyelidikan masih berlangsung guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
E berharap penyidik Satreskrim Polresta Barelang dapat segera menindaklanjuti laporannya hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan mencegah dampak yang lebih luas.
“Pertama saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Barelang yang telah menindaklanjuti laporan. Harapan saya, Polresta Barelang yang selama ini kita kenal menangani perkara secara profesional, efektif, dan transparan dapat segera memberikan kepastian hukum sehingga persoalannya menjadi selesai, menimbulkan efek jera bagi terlapor sehingga keluarga kami bisa kembali tenang,” terangnya.
Pihaknya mengaku merasa sangat dirugikan akibat kejadian ini. Dia juga dihantui rasa khawatir foto-foto itu masih akan disebarkan ke pihak lain. “Kami tidak tahu foto tersebut masih disimpan di mana. Kalau dia berani mengirimkannya kepada istri saya, saya khawatir juga akan mengirimkannya kepada orang lain,” tutup E.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pendalaman. Pihak penyidik dipastikan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp pada Sabtu sore (27/6), Penyidik Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Sudah diperiksa beberapa saksi. Masih on progress,” ujarnya singkat.
(Sb/Kb)






























Discussion about this post