Batam, Radarhukum.id – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mendesak penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat nikah yang tengah ditangani kepolisian.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial D selaku istri sah. D melaporkan suaminya ke kepolisian karena diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain dan diduga menggunakan surat nikah siri yang dipalsukan keterangannya dan mencatut logo Kemenag.
Informasi yang diperoleh, laporan polisi tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit III Satreskrim Polresta Barelang.
Di sisi lain, pelapor mengaku belakangan mendapat tekanan agar menandatangani surat perdamaian. Menurut pengakuan pelapor, terlapor menyampaikan kepadanya bahwa perkara tersebut dapat dihentikan karena dia memiliki kedekatan dengan atasan penyidik.
Menanggapi hal itu, Jeny Claudya Lumowa menilai dugaan pemalsuan surat nikah dan menghianati ikatan suci pernikahan merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut administrasi negara, tetapi juga berdampak terhadap perlindungan perempuan dan anak.
“Saya menyampaikan pernyataan ini selaku Ketua Nasional TRCPPA Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak, bukan untuk mencari belas kasihan,” ujar Jeny kepada media.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan surat nikah dan implikasinya berdampak kepada istri sah dan anak, maka perbuatan tersebut harus mendapat efek jera.
Selain itu, Jeny juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap pelapor serta klaim mengenai kedekatan pelaku dengan oknum aparat penegak hukum.
“Apabila ada pihak yang mengklaim kebal hukum karena memiliki kedekatan dengan aparat, maka hal itu harus dibuktikan. Jika terdapat oknum yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas institusi penegak hukum,” tegasnya.
TRCPPA Indonesia meminta kepolisian segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mempercepat penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana lain yang berkaitan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
2. Menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti.
3. Mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak dalam setiap proses penegakan hukum.
5. Menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung independen, bebas dari intervensi, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.
Jeny menegaskan, TRC PPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional dan objektif.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan melalui proses hukum yang adil dan transparan,” katanya. (Sumber: Gebraknews.co.id)






























Discussion about this post