Sarolangun, Radarhukum.id – Sejumlah warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mempertanyakan kualitas pekerjaan pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Warga menilai hasil pekerjaan jalan tersebut belum sesuai dengan mutu dan spesifikasi teknis yang diharapkan. Mereka pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan audit ulang terhadap seluruh titik pekerjaan, bukan hanya mengambil sampel pada titik tertentu.
“Harapan kami seluruh titik jalan usaha tani yang dikerjakan diperiksa. Jangan hanya mengambil satu titik sebagai sampel, apalagi hanya pada titik yang dianggap aman,” ujar beberapa warga narasumber media ini, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, pembangunan JUT tersebut seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya untuk menunjang akses menuju kawasan perkebunan sawit. Namun, mereka mempertanyakan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana awal.
Warga juga menyoroti persoalan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan jalan. Menurut mereka, pada awalnya pembangunan jalan disebut akan dilakukan di lokasi perkebunan sawit dengan luas sekitar 100 hektare.
Namun, warga mengklaim terdapat ruas jalan yang dibangun di lokasi yang tidak memiliki perkebunan sawit sebagaimana yang mereka pahami dari rencana awal.
Persoalan lain muncul setelah adanya ruas jalan yang kini dipagar dan ditutup oleh pemilik lahan. Warga menyebut pemilik lahan mengaku tidak pernah diberitahu mengenai pembangunan jalan tersebut dan tidak pernah dimintai surat hibah atas lahan yang digunakan.
Kondisi itu, menurut warga, perlu menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan fungsi jalan yang dibangun menggunakan anggaran program pemerintah.
Selain persoalan lahan, warga juga mempertanyakan kualitas fisik jalan. Mereka menyebut spesifikasi teknis mengharuskan adanya ketebalan dan mutu tertentu, termasuk ketebalan sekitar 20 sentimeter dengan kualitas kelas satu.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, kami menilai hasil pekerjaan belum sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu kami meminta pemeriksaan secara profesional dan transparan, termasuk menghitung kembali volume serta kualitas pekerjaan,” ujar warga.
Warga juga meminta pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selaku pihak yang berkaitan dengan program tersebut tidak hanya berpedoman pada laporan administrasi, tetapi turut memastikan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Mereka bahkan mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut benar-benar mampu mendukung aktivitas angkutan hasil perkebunan. Menurut warga, kendaraan dengan muatan sekitar lima ton saja disebut belum dapat melintas dengan aman di sejumlah bagian jalan.
“Kami berharap semua pihak yang terkait dengan program ini bertanggung jawab dan memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan ketentuan, bukan hanya selesai secara administrasi,” katanya.
Pelaksana Bantah Pekerjaan Asal Jadi
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan JUT, Muhaimin, membantah tudingan warga yang menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi.
Menurut Muhaimin, pekerjaan jalan hingga saat ini belum selesai sehingga kondisi fisik yang terlihat di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi.
“Saya kira apa yang disampaikan masyarakat soal hasil pekerjaan yang disebut asal jadi itu tidak benar. Saat ini pekerjaan masih belum selesai,” kata Muhaimin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ia menjelaskan, proses pekerjaan masih berlangsung. Bahkan, menurutnya, dana yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan saat ini masih mengalami persoalan.
“Untuk diketahui, dana pembangunan masih ditahan, sedangkan kami diminta menyelesaikan seluruh pekerjaan. Kami masih membutuhkan anggaran hampir Rp400 juta. Dari mana kami mendapatkan anggaran sebesar itu?” ujarnya.
Muhaimin juga membantah informasi mengenai nilai anggaran pembangunan JUT yang disebut warga mencapai Rp7 miliar.
“Kalau soal dana yang disebut masyarakat Rp7 miliar, itu tidak benar sama sekali. Setahu saya, dana untuk program peningkatan jalan usaha tani yang kami kelola sebesar Rp3,8 miliar, bukan Rp7 miliar,” tegasnya.
Terkait persoalan mutu pekerjaan, Muhaimin kembali menegaskan bahwa penilaian akhir seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai.
Ia menyatakan pihak pelaksana masih berupaya menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.






























Discussion about this post