Batam, Radarhukum.id – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik di kawasan Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah (Jembatan 1 Barelang), Kota Batam. Dalam kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026) pukul 14.30 WIB, dipimpin Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H.
Turut hadir mendampingi, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta personel Sihumas Polresta Barelang yang mewakili Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H.
AKP Ade Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melalui laporan resmi ke Polsek Sagulung.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian kabel terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi pagar berlangsung pada April 2026 di lokasi yang sama.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam. Keduanya terdiri atas seorang pria dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11).
Dari hasil pemeriksaan diketahui TS telah empat kali melakukan aksi pencurian kabel dan besi yang merupakan aset pemerintah. Barang hasil curian dijual kepada penadah berinisial BLM yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.
Sementara itu, CH tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan linggis untuk mencongkel kabel dan memotongnya dengan gunting besi. Pelaku juga mencungkil besi pagar, kemudian mengangkut seluruh hasil curian menggunakan sepeda motor untuk dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Akibat aksi tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Ade Putra menegaskan, Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak atau mencuri aset negara maupun fasilitas pelayanan publik.
“Perbuatan seperti ini selain menimbulkan kerugian materiil, juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Tbt)






























Discussion about this post