Sarolangun, Radarhukum.id – Pembangunan jembatan konvensional oleh PT Sumatra Agro Mandiri (SAM) di Sungai Gurah, Kecamatan Mandiangin, diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Hal ini terungkap saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), A. Fikri, Senin (24/12/2024) lalu, di ruang kerjanya.
Menurut Fikri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembangunan Gedung, setiap pihak yang berencana membangun gedung atau jembatan wajib mengajukan permohonan izin ke pemerintah.
“Berkas permohonan tersebut akan kami pelajari dan koreksi bersama dinas teknis terkait. Setelah izin diterbitkan, barulah pihak perusahaan dapat melaksanakan kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, Fikri menyatakan pihaknya belum menerima berkas permohonan dari PT SAM terkait pembangunan jembatan di lokasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
“Jika kegiatan pembangunan di lapangan sudah berlangsung, artinya mereka belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun,” tegasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sarolangun, Guldi, juga membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin tata ruang untuk pembangunan jembatan tersebut.
“Sejauh ini, kami belum memberikan izin apa pun terkait pembangunan itu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT SAM belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon hingga berita ini diterbitkan.
(Redaksi)
Discussion about this post