Takalar, radarhukum.id – Kasus rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Banggae dilaporkan merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih mengejutkan lagi, istrinya ternyata menjabat sebagai Pendamping Desa tingkat Kecamatan.
Informasi ini terungkap dalam Rapat Musyawarah Desa Banggae, Senin (30/12/2024). Dalam rapat tersebut, PLD Desa Banggae terlihat duduk di sebelah kanan sebagai Ketua BPD, sementara istrinya yang menjabat Pendamping Kecamatan duduk di ujung kiri. Di tengah mereka, hadir Kepala Desa Banggae, Faisal Sibali.
Saat dikonfirmasi oleh radarhukum.id melalui pesan WhatsApp, Ketua BPD Desa Banggae membenarkan bahwa istrinya adalah Pendamping Desa di tingkat Kecamatan. Kepala Desa Banggae, Faisal Sibali, juga mengonfirmasi informasi tersebut.
Namun, Supriadi Siantan, Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang anggota BPD merangkap jabatan. Meski demikian, ia mengaku kurang memahami regulasi terkait Pendamping Desa dan menyarankan agar hal ini dikoordinasikan dengan Kementerian Desa.
Hamzah, Sekretaris DPW LPPH Analisis HAM Sulsel, menyoroti kasus ini sebagai potensi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menilai, rangkap jabatan seperti ini berpotensi menciptakan ketimpangan sosial serta menimbulkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.
“Banyak putra-putri daerah yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut, tetapi malah menganggur karena posisi strategis diisi oleh orang yang sama,” ungkap Hamzah.
Ia mendesak DPRD dan Badan Pengawas Kabupaten Takalar segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, penanganan yang lambat dapat memunculkan keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan hingga ada pihak yang melaporkan keberatan,” tegas Hamzah.
Discussion about this post