
Sarolangun, Radarhukum.id –Pembangunan jembatan di Sungai Gurah oleh PT Agro Sumatra Mandiri (PT SAM) di Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan publik. Diduga, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak mengantongi izin resmi untuk pembangunan jembatan, yang menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Publik mempertanyakan bagaimana proyek ini dapat berlangsung tanpa izin lengkap, serta mengapa pemerintah daerah (Pemda) terkesan tutup mata. Bahkan, hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pembangunan jembatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Saat diwawancarai di sela-sela acara peringatan HUT Baznas di Kecamatan Mandiangin, Kamis (16/1/2025), Bahri menyampaikan, akan menindaklanjuti.
“Kami sangat menyayangkan jika hal ini benar terjadi. Saya akan segera memerintahkan tim untuk mengecek lokasi dalam waktu dekat,” katanya.
Lebih lanjut, Bahri mengatakan, setelah tim turun ke lokasi dan melakukan pengecekan, hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Kami akan tindak lanjuti hasil pengecekan tersebut,” tegasnya kepada Radar Hukum.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun menyatakan bahwa PT SAM belum memiliki izin tata ruang untuk pembangunan jembatan tersebut. Hal senada juga disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), A. Fikri.
“Tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan untuk pembangunan jembatan oleh PT SAM,” ungkap Fikri.
Masyarakat Desa Mandiangin berharap agar Pemda Sarolangun dan pihak terkait bertindak tegas terhadap PT SAM yang diduga melanggar aturan tata ruang.
“Jika memang tidak ada izin resmi, jembatan itu harus dibongkar paksa,” ujar salah seorang warga Desa Mandiangin yang meminta namanya tidak ditulis.
Discussion about this post