Takalar, Radarhukum.id – Beberapa desa di Kabupaten Takalar diduga berpotensi melakukan pelanggaran administrasi terkait dengan penyusunan dan pelaporan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Dugaan ini muncul berdasarkan informasi dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum (LPPH) dan wawancara dengan sejumlah pihak terkait.
Tayeb, bendahara LPPH, menyatakan, RKPDes merupakan dokumen penting untuk pelaksanaan pemerintahan yang baik. Ia menyoroti keterlambatan penetapan dan pelaporan RKPDes di beberapa desa Kabupaten Takalar, yang menurutnya dapat mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“RKPDes itu penting untuk good governance. Kalau ada desa yang telat menetapkan atau melaporkan, ini patut dipertanyakan,” ujar Tayeb.d
Hasil konfirmasi di Kecamatan Mangarabombang menunjukkan baru dua desa, yaitu Topejawa dan Lakatong, yang telah melaporkan dokumen RKPDes mereka. Kasubag Kecamatan Mangarabombang, Syaharuddin Dg. Ngasa, membenarkan informasi ini namun menolak memberikan dokumen RKPDes dengan alasan dokumen tersebut hanya diperiksa dan dikembalikan.
Terkait dugaan ini, Kabid PMD Kabupaten Takalar, Supriadi Siantang, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan desa menyetorkan RKPDes ke DISPMD. Namun, ia menegaskan bahwa setiap desa tetap wajib membuat dokumen tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
“Memang tidak ada kewajiban setor ke DISPMD, tapi desa tetap wajib bikin RKPDes sesuai Permendagri 114 dan 20,” kata Supriadi.
Supriadi juga menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan kepada desa-desa terkait dengan penyusunan RKPDes melalui surat edaran dan kunjungan langsung.
Terkait dengan data aset desa, Supriadi mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki data tersebut dan menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada pihak pengelolaan aset Pemda.
Radarhukum.id masih berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran administrasi ini.
Discussion about this post