• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

    Jaga Kondusifitas, Pemdes Sugie Hentikan Sementara Penerbitan SKPT

    4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

    4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

    Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wabup Takalar Buka Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Napza

    Wabup Takalar Buka Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Napza

    Terima Kunker Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Harap Kolaborasi Pusat-Daerah Dorong Percepatan Pembangunan Batam

    Terima Kunker Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Harap Kolaborasi Pusat-Daerah Dorong Percepatan Pembangunan Batam

    Penerbang F-16 Lanud RSN Sukses Jalankan Misi AAR, Tunjukkan Profesionalisme TNI AU AMPUH di Latma Elang Indopura XXIII/25

    Penerbang F-16 Lanud RSN Sukses Jalankan Misi AAR, Tunjukkan Profesionalisme TNI AU AMPUH di Latma Elang Indopura XXIII/25

    Deputi VII BP Batam Komitmen Atasi Persoalan Banjir di Batam

    Deputi VII BP Batam Komitmen Atasi Persoalan Banjir di Batam

    Kapolres Takalar Hadiri Upacara Harkitnas ke-117, Refleksikan Semangat Persatuan Bangsa

    Kapolres Takalar Hadiri Upacara Harkitnas ke-117, Refleksikan Semangat Persatuan Bangsa

    Pengusaha Sambut Positif Regulasi Baru Ex-Officio Kepala BP Batam

    APINDO Minta Pemerintah Pusat Tunda Kenaikan Tarif Listrik dan Gas Industri di Kota Batam

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

      Jaga Kondusifitas, Pemdes Sugie Hentikan Sementara Penerbitan SKPT

      4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

      4 STS Crane Baru Dorong Kapasitas dan Kemandirian Pelabuhan Batu Ampar

      Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

      Listrik di Kecamatan Sugie Besar Menyala 24 Jam, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

      Wabup Takalar Buka Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Napza

      Wabup Takalar Buka Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Napza

      Terima Kunker Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Harap Kolaborasi Pusat-Daerah Dorong Percepatan Pembangunan Batam

      Terima Kunker Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Harap Kolaborasi Pusat-Daerah Dorong Percepatan Pembangunan Batam

      Penerbang F-16 Lanud RSN Sukses Jalankan Misi AAR, Tunjukkan Profesionalisme TNI AU AMPUH di Latma Elang Indopura XXIII/25

      Penerbang F-16 Lanud RSN Sukses Jalankan Misi AAR, Tunjukkan Profesionalisme TNI AU AMPUH di Latma Elang Indopura XXIII/25

      Deputi VII BP Batam Komitmen Atasi Persoalan Banjir di Batam

      Deputi VII BP Batam Komitmen Atasi Persoalan Banjir di Batam

      Kapolres Takalar Hadiri Upacara Harkitnas ke-117, Refleksikan Semangat Persatuan Bangsa

      Kapolres Takalar Hadiri Upacara Harkitnas ke-117, Refleksikan Semangat Persatuan Bangsa

      Pengusaha Sambut Positif Regulasi Baru Ex-Officio Kepala BP Batam

      APINDO Minta Pemerintah Pusat Tunda Kenaikan Tarif Listrik dan Gas Industri di Kota Batam

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Opini

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      21 Mei 2025
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri. (Foto: Dokpri)

      Oleh : Ady Indra Pawennari

      Bendahara PWI Kepri

      BEBERAPA bulan yang lalu, saya pernah mengajukan protes pada seorang pejabat kepolisian di Polda Kepri. Masalahnya, ada berita tentang saya yang diunggah oleh sebuah media siber menggunakan namanya sebagai narasumber. Jika dibaca, siapapun pasti percaya bahwa berita itu benar. Karena narasumbernya kompeten, seorang pejabat kepolisian di bidangnya. Padahal, dia tak pernah diwawancara dan memberikan keterangan kepada wartawan media siber tersebut.

      Menarik DIbaca

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      23 April 2025
      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      18 Maret 2025

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      13 Maret 2025

      Menurut saya, ini preseden buruk bagi wartawan dan media itu sendiri. Pertama, saya yang menjadi obyek tulisan pada berita itu tak pernah dikonfirmasi. Padahal, wartawan yang menulisnya kenal baik. Sering ngopi dan makan bersama. Saya pula yang membayarinya. Kedua, narasumber yang digunakan dalam beritanya mengaku tak pernah diwawancarai atau memberikan keterangan kepadanya.

      Saya langsung menemui pejabat Polda Kepri yang menjadi narasumber dalam berita tadi. Beliau membuka handphone miliknya dan menunjukkannya kepada saya. Ada 18 orang yang mengaku wartawan mengiriminya pesan untuk konfirmasi. Tak ada satupun yang direspon karena bukan Tupoksinya, melainkan Tupoksi Humas. Sebelumnya, memang ada wartawan yang menelponnya, tapi itu bukan wawancara dan bukan untuk diberitakan.

      Rupanya, pembicaraan off the record itu direkam secara diam-diam oleh si wartawan tadi. Selanjutnya, disebarkan kepada wartawan yang lain seolah-olah rekaman itu keterangan resmi dari pejabat kepolisian itu. Padahal, dalam dunia jurnalistik, perbuatan seperti ini haram hukumnya untuk dilakukan. Selain melanggar Undang-Undang Pers, juga melanggar Kode Etik Jurnalistik.

      “Saya tidak pernah diwawancara dan tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan, karena itu bukan Tupoksi saya, tapi Tupoksinya Humas. Kalau itu bisa dilaporkan langsung ke Dewan Pers pak. Biar mereka tidak mengarang berita. Karena semua pemberitaan dari Humas,” tegas pejabat Polda Kepri itu kepada saya.

      Setelah mendapatkan penjelasan panjang lebar dari sang narasumber tadi, saya langsung pulang ke rumah di Tanjungpinang. Dalam perjalanan di atas laut yang mengayun, pikiran saya terus berkecamuk. Marah dan sedih dengan perilaku oknum wartawan, sekaligus teman yang menulis saya di media siber itu. Apa dia tak paham Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya?

      Rasanya tidak. Karena dia merupakan salah satu penguji pada setiap kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri. Bahkan, dia pernah menjadi penguji saya saat mengikuti UKW tingkat Madya yang digelar PWI Kepri di Batam. Saya masih ingat betul bagaimana dia mengajarkan tentang verifikasi, konfirmasi, klarifikasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi

      Pokoknya, kepiawaiannya dalam menjelaskan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tak perlu diragukan lagi. Saya akui itu, hebat dan patut diacungi jempol. Hanya saja, dalam prakteknya lain dikata, lain dibuat. Atau bahasa kerennya tak satunya kata dan perbuatan. Tak ada lagi verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi. Pokoknya, Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan.

      Narasumber yang digunakan dalam berita tersebut membantah dan mengaku tidak pernah diwawancara atau memberikan keterangan kepada wartawan media ini. Karena memberikan keterangan kepada wartawan, itu tugasnya Humas. Begitu juga dengan saya sebagai obyek dalam pemberitaan itu. Tidak pernah dikonfirmasi atau dimintai klarifikasi. Padahal, berita yang dibuatnya mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

      Dalam berita yang ditulisnya dan diunggah pada tanggal 27 Februari 2025 jam 17.50 WIB, saya disebut terlibat penipuan proyek pematangan lahan 75.000 meter persegi di Bintan senilai Rp1,8 Miliar. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan AIP (Ady Indra Pawennari), sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

      Andai saja ada konfirmasi, verifikasi dan klarifikasi seperti yang pernah diajarkannya kepada saya saat mengikuti uji kompetensi, tentu fitnah dan pencemaran nama baik ini tak terjadi. Padahal, dalam kasus ini saya adalah korban penipuan. Saya meminjamkan cek kepada teman sebagai alat transaksi jasa penimbunan lahan yang jatuh temponya 3 bulan kemudian. Dan pada saat cek jatuh tempo, si peminjam cek tak menyetorkan dananya.

      Jadilah saya tersangka dugaan penipuan cek kosong, karena saya sebagai pemilik cek. Bukan tersangka penipuan proyek pematangan lahan. Bahkan, sebelum berita itu diunggah, si pemimjam cek sudah menyelesaikan pembayarannya dan pelapor sudah mencabut laporan polisi, serta menandatangani surat pernyataan perdamaian yang disaksikan penyidik.

      Tapi, apa boleh buat, berita sudah terlanjur heboh dan menyebar kemana-mana. Saya pun sibuk memberikan klarifikasi bersama pengacara saya dan mengirimkan keterangan tertulis kepada sejumlah media. Intinya, saya ini korban, bukan pelaku penipuan. Adakah mereka memuat klarifikasi itu? Ya, sebagian media yang menyadari kekeliruannya. Bahkan, ada yang menghapus beritanya secara sukarela.

      Lalu, apakah wartawan yang juga berprofesi sebagai penguji UKW PWI itu, memuat hak jawab/klarifikasi yang saya sampaikan secara terbuka tersebut? Tidak. Ternyata, hak jawab, koreksi dan klarifikasi yang diajarkannya selama ini, hanya berlaku untuk orang lain. Tidak untuk dirinya sendiri.

      Saya sempat mengalami frustrasi yang luar biasa menyaksikan bagaimana oknum wartawan, bahkan seorang penguji UKW, yang maaf, menurut hemat saya sangat tidak beretika dan manusiawi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Meminjam istilah Prof Rhenald Kasali (Guru Besar FE UI), mereka bukan melakukan encouragement, melainkan discouragement.

      Ini tak boleh dibiarkan. Seorang penguji UKW boleh membuat berita suka-suka, tak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Kalau ini dibiarkan, maka boleh jadi kata-kata bijak orang tua dulu “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari” akan terjadi bagi wartawan yang pernah diajarnya.

      Next Post
      Penerbang F-16 Lanud RSN Sukses Jalankan Misi AAR, Tunjukkan Profesionalisme TNI AU AMPUH di Latma Elang Indopura XXIII/25

      Penerbang F-16 Lanud RSN Sukses Jalankan Misi AAR, Tunjukkan Profesionalisme TNI AU AMPUH di Latma Elang Indopura XXIII/25

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dua Penganiaya Wartawan saat Sidang Koruptor SYL Ditetapkan Tersangka

      Dua Penganiaya Wartawan saat Sidang Koruptor SYL Ditetapkan Tersangka

      16 Juli 2024
      Masyarakat di Wilayah Stres Area Mulai Menikmati Aliran Air

      Masyarakat di Wilayah Stres Area Mulai Menikmati Aliran Air

      12 April 2025

      Trending.

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      11 Mei 2025
      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      12 Juli 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In